Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara KM. 3 Kotabumi, Lampung Utara

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 (S-439)

Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran Satker Mitra Kerja KPPN Kotabumi

di tempat

 

Sehubungan dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Dalam rangka kelancaran pembayaran Gaji Ketiga Belas Tahun 2024, diminta kepada seluruh Satuan Kerja lingkup KPPN Kotabumi untuk memprioritaskan pelaksanaan pembayaran Gaji Ketiga Belas di unit kerja masing-masing.
  2. Pembayaran Gaji Ketiga Belas Tahun 2024 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Proses rekonsiliasi Gaji Ketiga Belas Tahun 2024 dapat dilaksanakan mulai bulan Mei 2024.
    • SPM Gaji Ketiga Belas Tahun 2024 dapat diajukan ke KPPN mulai tanggal 27 Mei 2024.
    • SP2D Gaji Ketiga Belas atas SPM Gaji Ketiga Belas Tahun 2024 yang diajukan pada:
      1. Tanggal 27 s.d. 31 Mei 2024, diterbitkan dengan (diberi) tanggal 3 Juni 2024,
      2. Tanggal 3 Juni 2024 dan seterusnya, diterbitkan dengan (diberi) tanggal aktual sesuai ketentuan berlaku.
    • SP2D Gaji Ketiga Belas Tunjangan Kinerja atas SPM Gaji Ketiga Belas Tunjangan Kinerja Tahun 2024 yang diajukan pada:
      1. Tanggal 27 s.d.31 Mei 2024, diterbitkan dengan (diberi) tanggal 3 Juni 2024.
      2. anggal 3 Juni 2024 dan seterusnya, diterbitkan dengan (diberi) tanggal aktual sesuaiketentuan berlaku.
    • Pemrosesan SP2D atas SPM Gaji Ketiga BelasTahun 2024 mengikuti ketentuan terkait pengaturan jam layanan pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Kotabumi.
    • Pembayaran Gaji Ketiga Belas Tahun 2024 dikecualikan dari Rencana Penarikan Dana (RPD) sebagaimana telah diatur dalam PMK Nomor 155 Tahun 2023 tentang Perencanaan Kas Pemerintah Pusat.
    • Tata cara pembuatan SPM Gaji Ketiga Belas Tahun 2024 pada aplikasi SAKTI sesuai PetunjukTeknis Aplikasi SAKTI sebagaimana terlampir.
  3. Petunjuk teknis mengenai pelaksanaan pembayaran Gaji Ketiga Belas tahun 2024 sebagaimana dalam Lampiran I yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari nota dinas ini.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

 

DOWNLOAD S-439

DOWNLOAD LAMPIRAN I

DOWNLOAD JUKNIS PEREKAMAN SPM 261-269 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |  Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Layanan Pengaduan

 

 

 

 

Search