Kepada Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran Satker Mitra Kerja KPPN Kotabumi
di tempat
Sehubungan dengan pelaksanaan rekonsiliasi eksternal tingkat UAKPA bulan April 2024, dapat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
- Sesuai Surat Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan nomor S-40/PB.6/2024 tanggal 16 April 2024 hal Pelaksanaan Rekonsiliasi Eksternal Periode Maret – November Tahun 2024, pelaksanaan rekonsiliasi periode April dan Mei 2024 dilakukan sesuai jadwal sebagai berikut:
Periode Rekonsiliasi |
Penyelesaian TDK |
Penyelesaian To Do List Pelaporan |
Penutupan Permanen |
Penerbitan SHR Tidak Kena Sanksi |
TMT Pengenaan Sanksi |
April |
16 April – 31 Mei 2024 |
14 – 31 Mei 2024 |
14 -31 Mei 2024 |
31 Mei 2024 |
1 Juni 2024 |
Mei |
Sesuai PER-8/PB/2023 tentang Tata Cara Monitoring Kualitas Data Laporan Keuangan, Rekonsiliasi, dan Penyampaian Laporan Keuangan pada Kementerian Negara/Lembaga |
- Mengingat perekaman pendetailan persediaan dan aset tetap baru dapat dilakukan ketika angka asersi final LK tahun 2023 sudah tersedia, maka terjadi penumpukan perekaman transaksi di akhir periode rekonsiliasi periode April 2024. Hal ini mengakibatkan kinerja Aplikasi SAKTI terganggu akibat volume load server yang tinggi sehingga Satker tidak dapat menyelesaikan to do list sesuai batas waktu yang ditentukan.
- Memperhatikan kondisi sebagaimana tersebut di atas, maka dalam rangka penyelesaian Rekonsiliasi Eksternal periode April dan Mei 2024 dilakukan perubahan semula diatur sesuai dengan angka satu di atas, menjadi:
Periode Rekonsiliasi |
Penyelesaian TDK |
Penyelesaian To Do List Pelaporan |
Penutupan Permanen |
Penerbitan SHR Tidak Kena Sanksi |
TMT Pengenaan Sanksi |
April |
16 April – 7 Juni 2024 |
14 Mei – 7 Juni 2024 |
14 Mei – 7 Juni 2024 |
s.d 7 Juni 2024 |
8 Juni 2024 |
Mei |
s.d 25 Juni 2024 |
s.d 25 Juni 2024 |
s.d 25 Juni 2024 |
s.d 25 Juni 2024 |
26 Juni 2024 |
- Pengenaan sanksi administratif sebagaimana ketentuan dalam PMK 217/PMK.05/2022 akan diberikan apabila sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam tabel pada angka tiga, Satker masih belum mendapatkan Surat Hasil Rekonsiliasi (SHR).
- SHR akan terbit secara otomatis pada Aplikasi Monsakti dalam hal:
- Tidak terdapat Transaksi Dalam Konfirmasi (TDK) Rupiah dan TDK CoA, atau terdapat
persetujuan KPPN dalam hal masih terdapat TDK yang diperbolehkan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku; - Tidak terdapat to do list pelaporan sesuai periodisasi penyelesaiannya; dan
- Sudah tutup permanen Modul Akuntansi dan Pelaporan periode rekonsiliasi berkenaan.
- Tidak terdapat Transaksi Dalam Konfirmasi (TDK) Rupiah dan TDK CoA, atau terdapat
- Dalam hal terdapat permasalahan dalam penggunaan Aplikasi SAKTI dan MonSAKTI agar menyampaikan pertanyaan, permasalahan, atau permintaan informasi melalui Layanan Helpdesk HAI DJPb pada laman https://hai.kemenkeu.go.id.
- Bersama ini kami sampaikan dalam rangka menjaga Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi, kami berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan menolak seluruh gratifikasi dalam bentuk apapun.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama yang baik diucapkan terima kasih.
DOWNLOAD S-469