Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara KM. 3 Kotabumi, Lampung Utara

Perpanjangan Waktu Rekonsiliasi Eksternal Periode Bulan April dan Pengaturan Rekonsiliasi Periode Bulan Mei 2024 (S-469)

Kepada Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran Satker Mitra Kerja KPPN Kotabumi

di tempat

Sehubungan dengan pelaksanaan rekonsiliasi eksternal tingkat UAKPA bulan April 2024, dapat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Sesuai Surat Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan nomor S-40/PB.6/2024 tanggal 16 April 2024 hal Pelaksanaan Rekonsiliasi Eksternal Periode Maret – November Tahun 2024, pelaksanaan rekonsiliasi periode April dan Mei 2024 dilakukan sesuai jadwal sebagai berikut:

Periode Rekonsiliasi

Penyelesaian TDK

Penyelesaian To Do List Pelaporan

Penutupan Permanen

Penerbitan SHR Tidak Kena Sanksi

TMT Pengenaan Sanksi

April

16 April – 31 Mei 2024

14 – 31 Mei 2024

14 -31 Mei 2024

31 Mei 2024

1 Juni 2024

Mei

Sesuai PER-8/PB/2023 tentang Tata Cara Monitoring Kualitas Data Laporan Keuangan, Rekonsiliasi, dan Penyampaian Laporan Keuangan pada Kementerian Negara/Lembaga

  1. Mengingat perekaman pendetailan persediaan dan aset tetap baru dapat dilakukan ketika angka asersi final LK tahun 2023 sudah tersedia, maka terjadi penumpukan perekaman transaksi di akhir periode rekonsiliasi periode April 2024. Hal ini mengakibatkan kinerja Aplikasi SAKTI terganggu akibat volume load server yang tinggi sehingga Satker tidak dapat menyelesaikan to do list sesuai batas waktu yang ditentukan.
  2. Memperhatikan kondisi sebagaimana tersebut di atas, maka dalam rangka penyelesaian Rekonsiliasi Eksternal periode April dan Mei 2024 dilakukan perubahan semula diatur sesuai dengan angka satu di atas, menjadi:

Periode Rekonsiliasi

Penyelesaian TDK

Penyelesaian To Do List Pelaporan

Penutupan Permanen

Penerbitan SHR Tidak Kena Sanksi

TMT Pengenaan Sanksi

April

16 April – 7 Juni 2024

14 Mei – 7 Juni 2024

14 Mei – 7 Juni 2024

s.d 7 Juni 2024

8 Juni 2024

Mei

s.d 25 Juni 2024

s.d 25 Juni 2024

s.d 25 Juni 2024

s.d 25 Juni 2024

26 Juni 2024

  1. Pengenaan sanksi administratif sebagaimana ketentuan dalam PMK 217/PMK.05/2022 akan diberikan apabila sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam tabel pada angka tiga, Satker masih belum mendapatkan Surat Hasil Rekonsiliasi (SHR).
  2. SHR akan terbit secara otomatis pada Aplikasi Monsakti dalam hal:
    1. Tidak terdapat Transaksi Dalam Konfirmasi (TDK) Rupiah dan TDK CoA, atau terdapat
      persetujuan KPPN dalam hal masih terdapat TDK yang diperbolehkan sesuai dengan
      ketentuan yang berlaku;
    2. Tidak terdapat to do list pelaporan sesuai periodisasi penyelesaiannya; dan
    3. Sudah tutup permanen Modul Akuntansi dan Pelaporan periode rekonsiliasi berkenaan.
  3. Dalam hal terdapat permasalahan dalam penggunaan Aplikasi SAKTI dan MonSAKTI agar menyampaikan pertanyaan, permasalahan, atau permintaan informasi melalui Layanan Helpdesk HAI DJPb pada laman https://hai.kemenkeu.go.id.
  4. Bersama ini kami sampaikan dalam rangka menjaga Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi, kami berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan menolak seluruh gratifikasi dalam bentuk apapun.

 

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama yang baik diucapkan terima kasih.

DOWNLOAD S-469

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |  Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Layanan Pengaduan

 

 

 

 

Search