Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara KM. 3 Kotabumi, Lampung Utara

Implementasi Tanda Tangan Elektronik (TTE) SAKTI Tahap III C (S-477)

Kepada Yth.  Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Peserta Implementasi TTE SAKTI Tahap III C (terlampir)

di tempat

Sehubungan dengan persiapan implementasi Tanda Tangan Elektronik (TTE) SAKTI Tahap III C, bersama ini disampaikan sebagai berikut :

  1. Penggunaan TTE Tersertifikasi pada Sistem SAKTI untuk pengesahan dokumen pembayaran atas beban APBN (SPP, SPM, dan dokumen pendukung SPM) merupakan amanat PMK Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, serta PMK Nomor 158 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2021 tentang Pelaksanaan Sistem SAKTI.
  2. Implementasi TTE SAKTI Tahap I s.d. Tahap III B telah berhasil diimplementasikan pada 81 Kementerian Negara/Lembaga dengan jumlah Satuan Kerja sebanyak 14.162 satker.
  3. Selanjutnya, implementasi TTE Tahap III C pada Sistem SAKTI akan mulai diimplementasikan pada tanggal 13 Juni 2024 sekaligus sebagai cut-off transaksi secara manual, dengan K/L peserta sebagai berikut:
  1. Mahkamah Agung (005)
  2. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (013)
  3. Kepolisian Negara Republik Indonesia (060)
  4. Badan Karantina Indonesia (127)
  1. Sehubungan dengan hal tersebut, guna mendukung keberhasilan dan kelancaran implementasi TTE SAKTI Tahap III C, dimohon bantuan Saudara untuk :
  1. melakukan proses pendaftaran dan/atau pemutakhiran TTE Tersertifikasi melalui Pusdatin masing-masing K/L
  2. memastikan satuan kerja K/L peserta implementasi TTE SAKTI Tahap III C telah menyelesaikan seluruh dokumen SPP dan SPM hingga tahapan ADK SPM pada hari Rabu, 12 Juni 2024 pukul 15.00 WIB. Dalam hal terdapat transaksi menggantung yang belum terselesaikan, agar dapat dihapus dan direkam kembali setelah memasuki masa implementasi TTE.
  1. Apabila terdapat kendala terkait implementasi TTE SAKTI satker, dapat menghubungi sebagai berikut :
  1. Kendala terkait aplikasi SAKTI dapat menghubungi Direktorat SITP melalui help desk terintegrasi https://hai.kemenkeu.go.id
  2. Kendala terkait pendaftaran dan aktivasi DS dapat menghubungi layanan portal BSrE pada tautan https://bsre.bssn.go.id/kontak
  1. Dalam rangka menjaga Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi, kami berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan menolak seluruh gratifikasi dalam bentuk apapun.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.

 

DOWNLOAD S-477

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |  Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Layanan Pengaduan

 

 

 

 

Search