Kepada Yth. Kuasa Pengguna Anggaran Satker Mitra Kerja KPPN Kotabumii
di tempat
Sehubungan dengan implementasi Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Dalam Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2016 diatur ketentuan bahwa dalam jangka waktu paling lambat 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Presiden ini mulai berlaku, PNS, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat sebagai Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, atau Bendahara Pengeluaran Pembantu harus memiliki Sertifikat Bendahara.
- Lebih lanjut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.05/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola APBN dan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-23/PB/2017 tentang Petunjuk Teknis Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola APBN mengatur bahwa:
- Masa berlaku Sertifikat Bendahara adalah 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan.
- Masa berlaku dapat diperpanjang dengan pengajuan usulan perpanjangan oleh Kepala Satker kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan melalui Direktorat Sistem
Perbendaharaan selaku Unit Penyelenggara dengan melampirkan dokumen surat keputusan penunjukkan sebagai bendahara bagi BNT yang sedang menjabat sebagai bendahara dan bukti keikutsertaan pada Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL). - Usulan perpanjangan masa berlaku Sertifikat Bendahara diterima oleh Unit Penyelenggara paling lambat 45 (empat puluh lima) hari kalender sebelum masa berlaku Sertifikat Bendahara berakhir.
- Semua proses poin b. dan c. di atas dilakukan menggunakan aplikasi SIMASPATEN.
- Dalam rangka perpanjangan masa berlaku Sertifikat Bendahara, Unit Penyelenggara menyelenggarakan Perpanjangan Masa Berlaku Sertifikat Bendahara Negara Tersertifikasi (BNT) Periode Tahun 2024 bagi BNT yang memiliki sertifikat BNT dengan tanggal penerbitan Sertifikat mulai dari 29 Maret 2019 sampai dengan 27 Januari 2020 sesuai dengan Pengumuman Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PENG-16/PB/PB.7/2023 tentang Penyelenggaraan Perpanjangan Masa Berlaku Sertifikat Bendahara Negara Tersertifikasi (BNT) Periode Tahun 2024.
- Sehubungan dengan pembukaan Perpanjangan Masa Berlaku Sertifikat BNT dimaksud,
Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku Unit Penyelenggara Sertifikasi telah melakukan verifikasi atas usulan perpanjangan Periode Tahun 2024 Tahap II bagi BNT dengan bulan penerbitan sertifikat Juni 2019 sebagaimana pengumuman terlampir. - Berkenaan dengan hal tersebut, bersama ini kami sampaikan pengumuman hasil verifikasi perpanjangan masa berlaku Sertifikat Bendahara Negara Tersertifikasi (BNT) Periode Tahun 2024 Tahap II tersebut sebagaimana terlampir.
- Bagi PNS/Anggota POLRI/Prajurit TNI yang memiliki sertifikat BNT bulan Juni 2019 namun tidak tercantum dalam Lampiran Pengumuman sebagaimana terlampir, dapat mengikuti sertifikasi bendahara yang terintegrasi dengan diklat bendahara dalam rangka memperoleh sertifikat BNT yang baru (informasi lengkap dapat diakses pada tautan ly/SWIPe-AP).
- Dalam rangka menjaga Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi, kami
berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan menolak seluruh gratifikasi dalam bentuk apapun.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih