Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran Satker Mitra Kerja KPPN Kotabumi (terlampir)
di tempat
Sehubungan persiapan implementasi pembayaran Tunjangan Kinerja melalui Gaji Web sebagaimana ditetapkan pada SE-6/PB/2024 tanggl 5 September 2023 tentang Petunjuk Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian/Lembaga melalui Aplikasi Gaji serta adanya penambahan Milestone baru atas pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Tahun 2023-2024 sebagaimana Surat Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku Koordinator Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi nomor B/2908/GAH.00/10-16/05/2024 tanggal 21 Mei 2024 membutuhkan data NIP yang valid berdasarkan interoperabilitas basis data NIP pada sistem Gaji dan Sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN), bersama ini kami sampaikan hal- hal sebagai berikut :
1. Dari hasil penelitian pada basis data gaji yang dimiliki Direktorat Jenderal Perbendaharaan, terdapat data pembayaran gaji atas pegawai PNS Pusat pada unit kerja Saudara dengan kondisi :
a. Perbedaan Nama Pegawai dengan Basis Data BKN;
b. Format NIP tidak sesuai, dan atau belum menggunakan NIP 18 digit;
c. NIP tidak ditemukan pada basis data BKN;
2. Terkait hal tersebut, dimohon kepada Saudara untuk melakukan pemutakhiran pada Aplikasi Gaji sesuai dengan dokumen sumber atas mekanisme yang berlaku.
3. Penyelesaian perbaikan data NIP dan Pegawai agar dilakukan sebelum proses pengujian Gaji Induk bulan Juli 2024, paling lambat tanggal 13 Juni 2024 karena akan digunakan sebagai bahan audiensi dengan KPK.
4. Dapat kami sampaikan pula bahwa untuk menjaga Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi-Wilayah Birokrasi Bersih melayani, kami berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan menolak seluruh gratifikasi dalam bentuk apapun.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih.
Download S-485
Download Lampiran S-485