Kepada Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran Satker Mitra Kerja KPPN Kotabumi
di tempat
Sehubungan dengan penyelenggaraan Uji Kompetensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) Periode I Tahun 2024, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Direktorat Sistem Perbendaharaan selaku Unit Penyelenggara Penilaian Kompetensi telah menerbitkan Pengumuman Nomor PENG-9/PB.7/2024 Tentang Penetapan Peserta Uji Kompetensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) Periode I Tahun 2024.
- Uji Kompetensi PPK dan PPSPM Periode I Tahun 2024 berlaku bagi pejabat PPK dan/atau PPSPM yang telah menyampaikan usulan penilaian kompetensi kepada Unit Penyelenggara dan dinyatakan telah memenuhi syarat mengikuti uji kompetensi pada aplikasi SIMASPATEN.
- Adapun informasi terkait penetapan peserta dan jadwal Uji Kompetensi dimaksud tercantum dalam Pengumuman Direktur Sistem Perbendaharaan Tentang Penetapan Peserta Uji Kompetensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) Periode I Tahun 2024 sebagaimana Pengumuman terlampir.
- Dalam rangka menjaga Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi, kami berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan menolak seluruh gratifikasi dalam bentuk apapun.
Demikian disampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Download S-483 dan Lampiran