Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara KM. 3 Kotabumi, Lampung Utara

Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Tingkat UAKPA Semester I Tahun 2024 (S-525)

Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran Satker Mitra Kerja KPPN Kotabumi

di tempat 

Sehubungan dengan Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-15/PB/PB.6/2024 tanggal 2 Juli 2024 hal Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga Semester I Tahun 2024, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 232/PMK.05/2022 tentang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi, diatur bahwa LKKL Semester I disampaikan Menteri Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perbendaharaan paling lambat tanggal 31 Juli tahun anggaran berjalan.
  2. Penyusunan Laporan Keuangan Semester I Tahun 2024 tingkat UAKPA menggunakan data yang dihasilkan oleh Aplikasi SAKTI dengan data transaksi yang terbuku sampai dengan tanggal 30 Juni 2024.
  3. Selanjutnya dalam rangka meningkatkan kualitas Laporan Keuangan Semester I Tahun 2024, Satker agar:
    1. Memanfaatkan dan menindaklanjuti menu To Do List, Monitoring, dan Daftar/Rincian pada Aplikasi MonSAKTI untuk mengoptimalkan validitas data laporan keuangan,
    2. Melakukan Rekonsiliasi Eksternal Periode Juni 2024 dengan waktu sebagai berikut:  
    3. Satker menyelesaikan rekonsiliasi eksternal antara UAKPA dengan KPPN untuk Periode Juni 2024 sampai dengan terbitnya Surat Hasil Rekonsiliasi (SHR),
    4. Memperhatikan batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Tingkat UAKPA Semester I Tahun 2024 sebagaimana dimaksud dala lampiran I surat ini,
    5. Melakukan telaah laporan keuangan tingkat satker dengan kertas kerja telaah dapat diunduh pada tautan https://s.id/kotabumi116,
    6. Mengidentifikasi dan mengeliminasi transaksi resiprokal secara memadai sesuai dengan Petunjuk Teknis Akuntansi Nomor 19 Tentang Indentifikasi dan Eliminasi Transaksi Resiprokal pada Laporan Keuangan sebagaimana Surat Direktur APK a.n. Dirjen Perbendaharaan Nomor S-5/PB/PB.6/2024 tanggal 16 Januari 2024,
    7. Melakukan jurnal balik/penyesuaian awal tahun atas saldo yang relevan sesuai ketentuan penyesuaian akrual pada lampiran I,
    8. Mengimplementasikan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) sesuai dengan PMK Nomor 17/PMK.09/2019 tentang Pedoman Penerapan, Penilaian, dan Reviu Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat,
    9. Menindaklanjuti rekomendasi atas hasil pemeriksaan BPK pada Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Tahun 2023 sesuai dengan rencana aksi,
    10. Mengoptimalkan perat Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dalam menjaga keandalan penyajian Laporan Keuangan,
    11. Melaporkan dan mengungkpkan capaian output atas pelaksanaan anggaran dan pencapaian output per fungsi dalam CALK pada Laporan Keuangan dengan mekanisme dan format sebagaimana lampiran II surat ini.
  4. Selanjutnya, dalam hal diperlukan konsultasi dan bimbingan, seluruh satker dapat berkonsultasi dengan KPPN Kotabumi, baik langsung maupun tidak langsung. Selain itu satker juga dapat memanfaatkan layanan Helpdesk HAI DJPb melalui alamat https://hai.kemenkeu.go.id/, maupun pada layanan konsultasi dengan CSO KPPN Kotabumi di Hai CSO melalui alamat https://s.id/cso116 apabila terdapat permasalahan dalam penggunaan Aplikasi SAKTI dan MonSAKTI.
  5. Bersama ini kami sampaikan dalam rangka menjaga Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi, kami berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan menolak seluruh gratifikasi dalam bentuk apapun.

DOWNLOAD S-525 DAN LAMPIRAN

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |  Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Layanan Pengaduan

 

 

 

 

Search