Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara KM. 3 Kotabumi, Lampung Utara

Penyampaian Informasi Pelaksanaan Penilaian Kompetensi bagi PPK dan PPSPM pada Satuan Kerja Pengelola APBN Periode III Tahun 2024 (S-536)

Yth.    Para Kuasa Pengguna Anggaran Mitra Kerja KPPN Kotabumi

 di tempat

Sehubungan dengan pelaksanaan Penilaian Kompetensi bagi PPK dan PPSPM pada Satuan Kerja Pengelola APBN tahun 2024, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Direktur Sistem Perbendaharaan selaku Ketua Unit Penyelenggara Penilaian Kompetensi PPK dan PPSPM telah menerbitkan Pengumuman Nomor PENG- 11/PB.7/2024 tanggal 1 Juli 2024 tentang Pengumuman Pelaksanaan Penilaian Kompetensi bagi PPK dan PPSPM pada Satuan Kerja Pengelola APBN Periode III Tahun 2024 (Pengumuman terlampir).
  2. Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi PPK dan PPSPM pada Periode III Tahun 2024 dilaksanakan melalui:
    1. Mekanisme pengakuan (konversi) atas sertifikat Pelatihan PPK;
    2. Mekanisme pengakuan (konversi) atas sertifikat Pelatihan PPSPM;
    3. Mekanisme pengakuan (konversi) atas sertifikat Pelatihan/profesi Pengadaan Barang/Jasa bagi PPK yang memiliki masa kerja paling singkat 2 (dua) tahun atau menduduki Jabatan
    4. Mekanisme pengakuan atas sertifikat Pelatihan/profesi Pengadaan Barang/Jasa dengan mengikuti Penyegaran (Refreshement) Penyelesaian Tagihan;
    5. Mekanisme pengakuan atas Sertifikat atau keikutsertaan Penyegaran (Refreshment) PPK;
    6. Mekanisme pengakuan atas Sertifikat atau keikutsertaan Penyegaran (Refreshment) PPSPM;
    7. Mekanisme Uji Kompetensi PPK tanpa mengikuti Pelatihan PPK;
    8. Mekanisme Uji    Kompetensi    PPK    yang    terintegrasi    dengan Penyegaran (Refreshment) PPK;
    9. Mekanisme Uji Kompetensi PPSPM tanpa mengikuti pelatihan PPSPM;
    10. Mekanisme Uji Kompetensi PPSPM yang terintegrasi dengan Penyegaran (Refreshment)
  3. Berkenaan dengan hal tersebut di atas, diminta kepada Saudara agar mendorong para Pejabat Perbendaharaan di unit kerja masing-masing untuk mengikuti prosess Penilaian Kompetensi PPK dan PPSPM di
  4. Informasi terkait Penilaian Kompetensi bagi PPK dan PPSPM berupa regulasi dan leaflet dapat diunduh pada alamat ly/kompetensi_ppk_ppspm atau dengan menghubungi Sekretariat Unit Penyelenggara Penilaian Kompetensi melalui telepon: (021) 3846822 dan/atau menyampaikan tiket melalui hai.kemenkeu.go.id
  5. Dapat kami sampaikan bahwa dalam rangka menjaga Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi, kami berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan menolak seluruh gratifikasi dalam bentuk

    Demikian disampaikan, atas bantuan dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Download S-536:

Download Lampiran:

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |  Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Layanan Pengaduan

 

 

 

 

Search