Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran Mitra Kerja KPPN Kotabumi
di tempat
Dalam rangka meningkatkan ketertiban Satuan Kerja (Satker) dalam penatausahaan data kontrak/addendum kontrak serta mendukung peningkatan kinerja dan kualitas pelaksanaan anggaran pada Kementerian/Lembaga, dengan ini disampaikan sebagai berikut:
- Satker menyampaikan data kontrak termasuk addendum kontrak kepada KPPN paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah kontrak/addendum kontrak
- KPPN menolak data kontrak/addendum kontrak yang disampaikan lebih dari 5 (lima) hari kerja setelah kontrak/addendum kontrak
- Data kontrak/addendum kontrak yang ditolak oleh KPPN dapat diajukan kembali setelah memperoleh izin persetujuan dari Kepala KPPN dengan pengaturan sebagai berikut:
- KPA Satker mengajukan permohonan izin persetujuan penyampaian data kontrak/addendum kontrak kepada KPPN sesuai dengan format pada lampiran
- Surat permohonan izin persetujuan penyampaian data kontrak/addendum kontrak tersebut dilampiri dengan:
- Surat Pernyataan dari Kuasa Pengguna Anggaran dengan format pada lampiran
- Cetakan Ringkasan Kontrak dan Karwas Kontrak yang dihasilkan dari aplikasi
- Atas permohonan izin persetujuan penyampaian data kontrak/addendum kontrak, Kepala KPPN menerbitkan surat persetujuan penyampaian data kontrak/addendum kontrak
- Sehubungan dengan hal tersebut, diimbau kepada Saudara agar meningkatkan koordinasi antar pejabat perbendaharaan di unit kerja masing-masing dalam rangka meningkatkan kepatuhan penyampaian data kontrak/addendum.
- Dapat kami sampaikan bahwa dalam rangka menjaga Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi, kami berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan menolak seluruh gratifikasi dalam bentuk apapun
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.
Download S-540:
Lampiran I:
Lampiran II:






