Kepada:
1. Kuasa Pengguna Anggaran Satker Mitra Kerja KPPN Kotabumi
2. Kepala BPKAD Kabupaten Lingkup Wilayah Kerja KPPN Kotabumi
di tempat
Sehubungan dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 477/KMK.09/2021 tentang Pedoman Pemantauan Penerapan Sistem Pengendalian Intern di Lingkungan Kementerian Keuangan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam rangka pemantauan penerapan kode etik dan kode perilaku pegawai KPPN Kotabumi yang telah melaksanakan tugas di luar kantor atau di kantor Saudara, kami akan melaksanakan Survei Pemantauan Penerapan Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai KPPN Kotabumi;
2. Pelaksanaan survei bertujuan untuk meningkatkan penerapan kode etik dan kode perilaku pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan pada unit kerja KPPN Kotabumi;
3. Perangkat yang digunakan berupa kuesioner yang berisi pertanyaan-pertanyaan terkait penerapan kode etik dan kode perilaku pegawai yang dipantau;
4. Berkenaan dengan hal tersebut, mohon kiranya Saudara dapat menugaskan pejabat/pegawai pengguna layanan KPPN Kotabumi untuk mengikuti survei secara online dengan mengakses tautan https://tinyurl.com/surveikodeetik116.
5. Dalam rangka menjaga Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi, kami berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan menolak seluruh gratifikasi dalam bentuk apapun.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.
Download S-526: