Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran Satker Mitra Kerja KPPN Kotabumi
Di Tempat
Sehubungan dengan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan berdasarkan monitoring dan evaluasi data pejabat sakti pada Aplikasi SIMASPATEN, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Pada data pejabat sakti di aplikasi SIMASPATEN masih terdapat bendahara aktif yang tidak memiliki Sertifikat BNT. Hal ini tentunya tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2016.
- Masih terdapat usulan pegawai dari satuan kerja pengelola APBN untuk mengikuti diklat bendahara padahal di satuan kerjanya terdapat pegawai yang memiliki sertifikat BNT namun tidak ditunjuk sebagai Bendahara.
- Data kedudukan pegawai yang memiliki sertifikat BNT belum sesuai dengan data terkini. Pegawai yang memiliki sertifikat BNT harus melapor ke KPPN baru bila yang bersangkutan mengalami mutasi/pindah tugas.
- Data SIMASPATEN belum dimutakhirkan dengan data pemilik sertifikat BNT yang memasuki masa penisun, promosi dan lain sebagainya.
- Per 24 Juni 2024 bendahara satker yang dijabat oleh bendahara yang bersertifikat BNT berjumlah 24.934 atau 87% dari 28.652 jabatan bendahara pada seluruh K/L, sedangkan 3.718 bendahara dijabat oleh yang tidak bersertifikat BNT. Selain itu terdapat 36.895 calon bendahara bersertifikat yang belum menduduki Jabatan bendahara.
- Dalam rangka menjaga kualitas data pada aplikasi SIMASPATEN, dengan ini dimohon untuk melakukan pemetaan dan pemutakhiran data Bendahara Aktif Tidak ber-BNT dan Data Pemilik BNT Namun Tidak Menjabat pada tautan https://s.id/UpdateBNT (petunjuk pengisian terlampir) paling lambat hari Rabu tanggal 24 Juli 2024.
- Dalam rangka menjaga Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi, kami berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan menolak seluruh gratifikasi dalam bentuk apapun.
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Download S-571:
Download Lampiran: