Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran Satker Mitra Kerja KPPN Kotabumi
Di Tempat
Dalam rangka rencana penyusunan Perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dapat kami sampaikah hal-hal sebagai berikut:
- Salah satu substansi yang akan dilakukan perubahan di dalam PP Nomor 45 Tahun 2013 adalah mengenai pengaturan mengenai pejabat perbendaharaan, yaitu peran serta tugas dan fungsi pejabat perbendaharaan.
- Berdasarkan data SAKTI, masih ditemukan adanya perangkapan jabatan antara Kuasa Pengguna Anggaran yang merangkap baik sebagai sebagai PPK maupun sebagai PPSPM.
- Atas perangkapan yang telah terjadi pada satuan kerja K/L, kami menilai menimbulkan kurang berjalannya proses check and balance dalam perencanaan, pelaksanaan hingga pelaporan keuangan pada satuan kerja K/L serta beberapa kendala lain yang beragam sesuai dengan karakteristik tiap-tiap satuan kerja.
- Menindaklanjuti hal tersebut, kami bermaksud mengadakan Survei Perangkapan Jabatan Pengelola Keuangan pada Satuan Kerja K/L untuk memetakan alasan perangkapan jabatan serta mengidentifikasi kendala di lapangan dalam hal pelarangan perangkapan jabatan secara tegas dimuat di dalam perubahan PP Nomor 45 Tahun 2013.
- Untuk mendukung pelaksanaan Survei Perangkapan Jabatan Pengelola Keuangan pada satuan kerja K/L, dengan ini dimohon bantuan Saudara/i untuk mengisi Survei Perangkapan Jabatan Pengelola Keuangan melalui link https://s.id/SurveiPengelolaKeuangan paling lambat tanggal 24 Juli 2024.
- Dalam hal terdapat kendala dalam pengisian survei dapat menghubungi Sdri. Mariana Sicilia (0813-1888-1124).
Dalam rangka menjaga Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi, kami berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan menolak seluruh gratifikasi dalam bentuk apapun. Demikian disampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Download S-572: