Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran Mitra Kerja KPPN Kotabumi
Di Tempat
Menunjuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155 Tahun 2023 tentang Perencanaan Kas Pemerintah Pusat, bersama ini disampaikan sebagai berikut :
1. Berdasarkan Monitoring Deviasi Rencana Penarikan Dana (RPD) Harian, nilai akurasi renkas periode Juni 2024 adalah sebesar 100% sebagaimana tabel berikut :
Terlampir kami sampaikan rincian deviasi Schedule Payment Date (SPD) pada transaksi SPP/SPM harian bulan Juni 2024 sebagai bahan evaluasi kinerja pengelola keuangan di internal satker.
2. Untuk meminimalisir terjadinya Deviasi Unit dan Deviasi Nilai atas Schedule Payment Date (SPD) pada bulan-bulan berikutnya, Pengelola Keuangan satker agar mengambil langkah berikut :
- Memastikan bahwa SPM yang sudah disetujui oleh PPSPM segera diajukan ke KPPN Kotabumi pada hari kerja yang sama;
- Tanggal SPM yang diajukan ke KPPN Kotabumi maksimal 2 (dua) hari kerja sampai batas hari kedua pukul 11.00 WIB;
- Apabila terjadi penolakan SPM, maka SPM yang ditolakoleh FO KPPN agar dihapus sampai ke level SPP pada hari yang sama, selanjutnya lakukan perekaman ulang SPP (jangan lakukan perubahan tanggal SPP/SPM);
- Lakukan catat SP2D setiap 2 hari atau minimal 2x dalam 1 minggu pada SAKTI melalui menu Pembayaran >> Catat/Upload >> Mencatat/Upload SP2D.
Dalam rangka menjaga Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi, kami berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan menolak seluruh gratifikasi dalam bentuk apapun. Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Download S-579 dan Lampiran: