Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran Satker Mitra Kerja KPPN Kotabumi
Di Tempat
Sehubungan dengan pelaksanaan Penilaian Kompetensi bagi PPK dan PPSPM pada Satuan Kerja Pengelola APBN Periode II tahun 2024, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Dalam rangka implementasi Penilaian Kompetensi PPK dan PPSPM, Direktur Sistem Perbendaharaan selaku Ketua Unit Penyelenggara Penilaian Kompetensi bagi PPK dan PPSPM telah menerbitkan Pengumuman nomor PENG-12/PB.7/2024 terkait Hasil Penilaian Kompetensi bagi PPK dan PPSPM pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Periode II Tahun 2024 (Pengumuman terlampir).
- Bagi peserta Penilaian Kompetensi yang dinyatakan memenuhi persyaratan/lulus Penilaian Kompetensi telah diterbitkan Sertifikat Kompetensi PPK dan/atau PPSPM dengan Nomor Register.
- Direktorat Sistem Perbendaharaan telah melakukan pengembangan pada aplikasi simaspaten dimana saat ini sertifikat PNT dan SNT telah menggunakan sertifikat elektronik sehingga peserta dapat secara mandiri mengunduh sertifikat kompetensi dimaksud melalui aplikasi simaspaten pada menu sertifikat dengan menggunakan role user masing-masing peserta.
- Berdasarkan hal-hal di atas, dapat kami sampaikan agar:
- Seluruh PPK dan PPSPM satker mitra kerja KPPN Kotabumi yang belum memiliki sertifikat kompetensi diharapkan segera mengikuti proses Penilaian Kompetensi sebagaimana ketentuan dalam PMK Nomor 211/PMK.05/2019.
- Seluruh User Admin Satker untuk segera memproses dan melakukan verifikasi atas usulan calon peserta yang memiliki status ”Siap Verifikasi Admin Satker” dan ”Pengajuan Ulang ke Admin Satker”.
- Seluruh user Peserta yang memiliki status ”Cek Kelengkapan” dan ”Perlu Perbaikan Data” untuk segera melengkapi berkas persyaratan dan mengajukan berkas tersebut melalui aplikasi Simaspaten.
- Dalam rangka menjaga Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi, kami berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan menolak seluruh gratifikasi dalam bentuk apapun.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian kami ucapkan terima kasih.
Download S-599 dan Lampiran: