Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran Satker Mitra Kerja KPPN Kotabumi
di tempat
Sehubungan dengan Surat Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor S- 17/PB/PB.6/2024 tanggal 2 Oktober 2024 hal Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga Triwulan III Tahun 2024,
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 232/PMK.05/2022 tentang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi, Laporan Keuangan Triwulan III Tahun 2024 disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan paling lambat tanggal 31 Oktober 2024.
- Penyusunan Laporan Keuangan Semester I Tahun 2024 tingkat UAKPA menggunakan data yang dihasilkan oleh Aplikasi SAKTI dengan data transaksi yang terbuku sampai dengan tanggal 30 September 2024.
- Transaksi dilakukan rekonsiliasi eksternal dengan pengaturan sebagai berikut:
- Dalam rangka meningkatkan kualitas Laporan Keuangan Tingkap UAKPA Periode Triwulan III
Tahun 2024, Satker agar:
- Mengoptimalkan penggunaan fitur Monitoring, dan Daftar/Rincian pada Aplikasi Monsakti;
- Mengidentifikasi dan menyelesaikan transaksi resiprokal atas transaksi sampai dengan 30 September 2024 sesuai dengan Petunjuk Teknis Akuntansi Nomor 19 Tentang Identifikasi dan Eliminasi Transaksi Resiprokal pada Laporan.
- Mengoptimalkan penerapan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) sesuai dengan PMK Nomor 17/PMK.09/2019 tentang Pedoman Penerapan, Penilaian, dan Reviu Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat,
- Menindaklanjuti rekomendasi atas hasil pemeriksaan BPK pada Laporan Hasil Pemeriksaan LKKL tahun 2023 sesuai dengan rencana aksi;
- Mengoptimalkan peran Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dalam memastikan keandalan penyajian Laporan Keuangan;
- Satker merekam dan mengungkapkan capaian output per fungsi dalam CaLK. Bagi satker pelaksana Program Prioritas Nasional Tahun 2024 agar menambahkan pengungkapan atas capaian output Program Prioritas Nasional Tahun 2024. Mekanisme dan format pengungkapan capaian output sebagaimana terdapat pada Lampiran II surat ini.
- Berkenaan dengan hal tersebut, Satker menyampaikan Laporan Keuangan Tingkat UAKPA dan Kertas Kerja Telaah Laporan Keuangan Triwulan III Tahun 2024 kepada KPPN Kotabumi paling lambat 31 Oktober 2024. Ketentuan penyampaian Laporan Keuangan Triwulan III terdapat pada Lampiran I surat ini.
- Selanjutnya, dalam hal diperlukan konsultasi dan bimbingan, seluruh satker dapat berkonsultasi dengan KPPN Kotabumi, baik langsung maupun tidak langsung. Selain itu satker juga dapat memanfaatkan layanan Helpdesk HAI DJPb melalui alamat https://hai.kemenkeu.go.id/, maupun pada layanan konsultasi dengan CSO KPPN Kotabumi di Hai CSO melalui alamat https://s.id/cso116 apabila terdapat permasalahan dalam penggunaan Aplikasi SAKTI dan MonSAKTI.
- Bersama ini kami sampaikan dalam rangka menjaga Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi, kami berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan menolak seluruh gratifikasi dalam bentuk apapun.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
|
DOWNLOAD S-675 |
DOWNLOAD Lampiran S-675 |
|
DOWNLOAD Lampiran II Versi Word |
DOWNLOAD Petunjuk Upload Surat Pengantar LK dan Kertas Kerja Telaah LK |






