Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara KM. 3 Kotabumi, Lampung Utara

Tindak Lanjut Penyelesaian Data Pegawai PNS Terindikasi Tidak Valid Berdasarkan SIASN-BKN (S-674)

Yth.  1. KPA Pengadilan Negeri Kotabumi (099052)

  1. KPA Kantor Kementerian Agama Kab. Tulang Bawang Barat (121210)
  2. KPA LAPAS Kelas IIA Kotabumi (406551)
  3. KPA Kantor Kementerian agama Kab. Lampung Utara (418610)
  4. KPA Kantor Pertanahan Kab. Tulang Bawang Barat (121217)

Sehubungan Nota Dinas Direktur SITP nomor ND-1003/PB.8/2024 tanggal 30 Juli 2024 hal Tindak Lanjut Penyelesaian Data Pegawai (PNS) Terindikasi Tidak Valid Berdasar SIASN BKN, dengan ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Berdasarkan basis data gaji PNS sampai dengan 30 September 2024 yang dimiliki Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang selanjutnya disandingkan dengan basis data SIASN-BKN, masih terdapat 3.808 data NIP PNS yang terindikasi tidak valid. Adapun untuk lingkup KPPN Kotabumi, data PNS yang terindikasi tidak valid sebagaimana terlampir.
  2. Data PNS terindikasi tidak valid yang saat ini telah diselesaikan, telah kami laporkan kepada Deputi Pencegahan dan Monitoring, Komisi Pemberantasan Korupsi selaku Koordinator Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi maupun Inspektorat Bidang Investigasi, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.
  3. Dapat kami informasikan, pengembangan Aplikasi Gaji Web saat ini telah mencakup proses validasi NIP melalui interkoneksi pada SIASN BKN atas prosedur penambahan data pegawai baru maupun perubahan NIP pegawai, sehingga mengurangi potensi kesalahan data NIP
  4. Selanjutnya Aplikasi Gaji Web akan mengimplementasikan proteksi pada pemrosesan gaji maupun pengujian gaji sebagai bagian pencegahan proses pembayaran gaji pegawai, sampai dengan dilakukan proses perbaikan NIP Pegawai atas data yang belum terkonfirmasi sebagaimana point 1.
  5. Implementasi proteksi tersebut akan efektif berlaku pada aplikasi gaji web (https://gaji.kemenkeu.go.id) mulai tanggal 10 Oktober 2024, oleh karena itu diminta kepada satuan kerja yang masih memiliki data pegawai (PNS) yang terindikasi tidak valid untuk segera melakukan pemutakhiran data berdasar dokumen sumber sesuai mekanisme yang berlaku sebelum tanggal

Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami sampaikan terima kasih.

 

Download Surat dan Lampiran:

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |  Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Layanan Pengaduan

 

 

 

 

Search