Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran Satker Mitra Kerja KPPN Kotabumi
Sehubungan surat Direkur Pengelolaan Kas Negara nomor 1632/PB.3/2024 hal Pelaksanaan Penyampaian Proyksi Pengeluaran Bulanan pada Akhir Tahun Anggaran 2024 serta menindaklanjuti Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-13/PB/2024 tentang Langkah-Langkah Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2024, dengan ini disampaikan hal- hal sebagai berikut :
- Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan APBN di akhir TA 2024, perlu disusun suatu proyeksi kas bulanan yang akurat dan
- Berdasarkan PER-13/PB/2024 pasal 49, Satuan Kerja wajib menyusun proyeksi pengeluaran secara bulanan yang dilaksanakan mulai bulan Oktober 2024 dengan ketentuan sebagai berikut:
- Proyeksi pengeluaran bulanan disusun untuk bulan Oktober 2024 sampai dengan bulan Desember
- Proyeksi pengeluaran bulanan disusun untuk seluruh jenis belanja yang terdapat pada DIPA Satuan
- Proyeksi pengeluaran bulanan disampaikan paling lambat pada hari kerja kelima di setiap bulan
- Proyeksi pengeluaran bulanan dapat dimutakhirkan mulai hari kerja kedelapan sampai dengan hari kerja kesepuluh di setiap bulan
- Penyusunan dan penyampaian proyeksi pengeluaran bulanan dilaksanakan dengan menggunakan Aplikasi SAKTI (juknis terlampir).
- Sehubungan dengan hal tersebut, diminta kepada Saudara untuk menyampaikan dan memutakhirkan data proyeksi pengeluaran bulan Oktober, November dan Desember 2024 berdasarkan kebutuhan riil masing-masing satuan kerja sesuai norma waktu yang telah Proyeksi pengeluaran bulanan dapat berbeda dengan halaman III DIPA.
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Download Surat dan Lampiran:






