Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara KM. 3 Kotabumi, Lampung Utara

Petunjuk Monitoring dan Penyampaian Rekapitulasi Laporan Saldo UP/TUP Tunai Tahun Anggaran 2024 (S-839)

Yth.

Para Kuasa Pengguna Anggaran Satker Mitra Kerja KPPN Kotabumi

Ditempat               

Sehubungan dengan Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-13/PB/2024 tentang Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2024, dengan ini disampaikan sebagai berikut:

  1. Dalam rangka meminimalisir temuan BPK yang berulang berupa Bendahara Pengeluaran terlambat/belum menyetorkan sisa dana UP/TUP ke Kas Negara, telah diatur ketentuan dalam pasal 26 Perdirjen Perbendaharaann Nomor Per-13/PB/2024 sebagai berikut:
    1. Bendahara Pengeluaran menyetorkan seluruh sisa UP/TUP Tunai TA 2024 yang berada pada kas bendahara dalam bentuk tunai maupun dalam rekening bank ke Kas Negara paling lambat tanggal 31 Desember 2024 pukul 22.00 waktu setempat.
    2. Bendahara Pengeluaran melakukan pencocokan data UP/TUP Tunai TA 2024 dengan KPPN sebelum melaksanakan penyetoran untuk mengetahui kebenaran nilai sisa UP/TUP Tunai yang akan disetor.
    3. KPA menyampaikan laporan saldo UP/TUP Tunai TA 2024 untuk posisi sampai dengan tanggal 31 Desember 2024 pukul 15.00 waktu setempat kepada KPPN.
  2. Format dan petunjuk penyampaian laporan saldo UP/TUP Tunai TA 2024 ke KPPN dapat diakses melalui tautan: https://s.id/kotabumi116.
  3. Bersama ini kami sampaikan dalam rangka menjaga Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi, kami berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan menolak seluruh gratifikasi dalam bentuk apapun.

 Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

 

Download Surat S-839

 

Download Format dan Petunjuk Penyampaian Laporan Saldo UP/TUP TA 2024

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |  Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Layanan Pengaduan

 

 

 

 

Search