|
Yth. |
Para Kuasa Pengguna Anggaran Satker Mitra Kerja KPPN Kotabumi |
Ditempat
Sehubungan dengan Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-13/PB/2024 tentang Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2024, dengan ini disampaikan sebagai berikut:
- Dalam rangka meminimalisir temuan BPK yang berulang berupa Bendahara Pengeluaran terlambat/belum menyetorkan sisa dana UP/TUP ke Kas Negara, telah diatur ketentuan dalam pasal 26 Perdirjen Perbendaharaann Nomor Per-13/PB/2024 sebagai berikut:
- Bendahara Pengeluaran menyetorkan seluruh sisa UP/TUP Tunai TA 2024 yang berada pada kas bendahara dalam bentuk tunai maupun dalam rekening bank ke Kas Negara paling lambat tanggal 31 Desember 2024 pukul 22.00 waktu setempat.
- Bendahara Pengeluaran melakukan pencocokan data UP/TUP Tunai TA 2024 dengan KPPN sebelum melaksanakan penyetoran untuk mengetahui kebenaran nilai sisa UP/TUP Tunai yang akan disetor.
- KPA menyampaikan laporan saldo UP/TUP Tunai TA 2024 untuk posisi sampai dengan tanggal 31 Desember 2024 pukul 15.00 waktu setempat kepada KPPN.
- Format dan petunjuk penyampaian laporan saldo UP/TUP Tunai TA 2024 ke KPPN dapat diakses melalui tautan: https://s.id/kotabumi116.
- Bersama ini kami sampaikan dalam rangka menjaga Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi, kami berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan menolak seluruh gratifikasi dalam bentuk apapun.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Download Surat S-839
Download Format dan Petunjuk Penyampaian Laporan Saldo UP/TUP TA 2024






