Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara KM. 3 Kotabumi, Lampung Utara

Peyampaian Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-3/PB/2025 tentang Pedoman Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga Tahun 2024 (Unaudited) (S-6)

Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran Satker Mitra Kerja KPPN Kotabumi

di tempat 

Sehubungan dengan penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LK K/L) Tahun 2024 (Unaudited), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Telah diterbitkan Surat Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor S-3/PB/2025 tanggal 1 Januari 2025 hal Pedoman Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga Tahun 2024 (Unaudited) sebagaimana terlampirPenyusunan Laporan Keuangan Semester I Tahun 2024 tingkat UAKPA menggunakan data yang dihasilkan oleh Aplikasi SAKTI dengan data transaksi yang terbuku sampai dengan tanggal 30 September 2024.
  2. Dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan Tingkat UAKPA, satker agar:
    1. Menyelesaikan rekonsiliasi eksternal antara UAKPA dan KPPN periode Desember 2024 sampai dengan diterbitkannya Surat Hasil Rekonsiliasi (SHR) dengan jadwal pelaksanaan sebagai berikut:

      Periode Rekonsiliasi

      Penyelesaian TDK

      Penyelesaian To Do List

      Penutupan Periode

      Penerbitan SHR

      TMT Pengenaan Sanksi

      Desember 2024

      s.d. 24 Januari 2025

      s.d. 24 Januari 2025

      Tutup Permanen mulai 13 s.d. 24 Januari 2025

      13 s.d 24 Januari 2025

      25 Januari 2025

    2. Memperhatikan batas waktu penyampaian LK tingkat UAKPA ke UAPPA-W yang diatur oleh masing-masing K/L,
    3. Memastikan lembar muka (face) setiap komponen Laporan Keuangan telah ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),
    4. Memastikan LK Tingkat UAKPA Tahun 2024 (Unaudited) telah disertai dengan Pernyataan Tanggung Jawab LK dari KPA,
    5. Mengungkapkan secara memadai penjelasan atas pos-pos setiap komponen Laporan Keuangan pada Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 232/PMK.05/2022 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi.
    6. Pedoman mengenai penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan Tingkat UAKPA Tahun 2024 (Unaudited) sebagaimana dalam lampiran I surat ini.
  3. Berkenaan dengan pengungkapan/penjelasan dalam CALK sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf e diatas, agar ditambahkan pengungkapan/penjelasan antara lain:
    1. Penjelasan perbedaan LRA dan LO masing-masing pos pada CaLK pendapatan dan beban LO,
    2. Penjelasan dan rincian atas masing-masing pos dalam Transaksi Antar Entitas yang ada pada Laporan Perubahan Ekuitas,
    3. Capaian output per fungsi dalam Catatan Penting Lainnya pada CaLK. Bagi Satuan Kerja pelaksana Program Prioritas Nasional Tahun 2024 selain mengungkapkan capaian output per fungsi, juga mengungkapkan capaian output per program atas Program Prioritas Nasional Tahun 2024. Mekanisme dan format pengungkapan capaian output sebagaimana dalam lampiran II.
  4. Sebagai bagian dari proses likuidasi pada tahun 2025 yang disebabkan pembentukan Kabinet Merah Putih, perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
    1. Memastikan bahwa satker telah menyelesaikan saldo kas tahun 2024 berupa Kas di Bendahara Pengeluaran. Kas di Bendahara Penerimaan, Kas Lainnya di Bendahara Pengeluaran, dan Kas Lainnya di Bendahara Penerimaan menggunakan mekanisme penihilan UP/TUP dan/atau penyetoran ke Kas Negara,
    2. Memastikan bahwa seluruh hibah langsung dalam bentuk uang sudah dilakukan pengesahan sehingga saldo Kas Lainnya di K/L dari Hibah dapat dilakukan proses TKTM setelah LKPP Tahun 2024 selesai diaudit oleh BPK.
  5. Bagi Satuan Kerja yang mendapatkan hibah langsung dalam bentuk uang dan barang/jasa/surat berharga yang direalisasikan pada tahun anggaran yang lalu dan tahun anggaran 2024 agar melaksanakan administrasi pengelolaan hibah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.05/2017 tentang Adminstrasi Pengelolaan Hibah dan wajib menyelesaikan hibah tersebut pada tahun anggaran 2024.
  6. Sehubungan dengan hal-hal diatas, dengan ini diminta kepada seluruh Satuan Kerja agar:
    1. Mengoptimalkan penggunaan fitur Monitoring, daftar/Rincian, dan Tindak Lanjut Kualitas Data LK (To Do List) pada Aplikasi MonSAKTI,
    2. Melakukan pemantauan atas pelaksanaan rekonsiliasi eksternal serta dapat menyelesaikan paling lambat 2 hari kerja sebelum batas akhir sebagaimana huruf a diatas guna menghindari kemungkinan gangguan dan/atau perlambatan OLAP pada aplikasi MonSAKTI menjelang batas waktu akhir rekonsiliasi.
  7. Berkenaan dengan tersebut, Satker menyampaikan Laporan Keuangan Tingkat UAKPA dan Kertas Kerja Telaah Laporan Keuangan Tahun 2024 (Unaudited) kepada KPPN Kotabumi paling lambat 26 Februari 2025. Pedoman mengenai penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan Tingkat UAKPA Tahun 2024 (Unaudited) sebagaimana dalam lampiran I surat ini.
  8. Selanjutnya, dalam hal diperlukan konsultasi dan bimbingan, seluruh satker dapat berkonsultasi dengan KPPN Kotabumi, baik langsung maupun tidak langsung. Selain itu satker juga dapat memanfaatkan layanan Helpdesk HAI DJPb melalui alamat hai.kemenkeu.go.id, maupun pada layanan konsultasi dengan CSO KPPN Kotabumi di Hai CSO melalui alamat s.id/cso116 apabila terdapat permasalahan dalam penggunaan Aplikasi SAKTI dan MonSAKTI.
  9. Bersama ini kami sampaikan dalam rangka menjaga Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi, kami berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan menolak seluruh gratifikasi dalam bentuk apapun.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

DOWNLOAD S-6 dan Lampiran

DOWNLOAD S-3/PB/2025 dan lampiran

DOWNLOAD Pedoman Teknis RPATA

DOWNLOAD Petunjuk Teknis Akuntansi 19 Rev-1 (Transaksi Resiprokal)

 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |  Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Layanan Pengaduan

 

 

 

 

Search