Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran Satker Mitra Kerja KPPN Kotabumi
Di tempat
Dalam rangka pemutakhiran Bagan Akun Standar, telah diterbitkan Surat Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor S-7/PB/PB.6/2025 hal Penyampaian Pemutakhiran Akun Penerimaan Pembayaran Sewa Rumah Dinas/Negara. Sehubungan hal tersebut, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Pada tahun 2024, penerimaan pembayaran sewa rumah dinas/negara menggunakan kodefikasi segmen akun 425131 (Pendapatan Sewa Tanah, Gedung, dan Bangunan). Kodefikasi tersebut dirasa belum tepat, karena sewa rumah dinas/negara bukan termasuk dalam ruang lingkup pemanfaatan melainkan penghunian (penggunaan BMN). Sewa rumah negara dibebankan kepada pihak yang telah memiliki izin menghuni rumah negara dengan diterbitkannya Surat Izin Penghunian oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang.
- Dalam rangka menyesuaikan penggunaan akun sesuai dengan peruntukannya, berikut kami sampaikan pemutakhiran akun dengan rincian sebagai berikut:
Akun Uraian Akun Keterangan 425131 Pendapatan Sewa Tanah, Gedung, dan Bangunan Kode Akun Lama, Uraian Akun Lama, Penjelasan Baru Penjelasan Semula Digunakan untuk mencatat pendapatan sewa tanah, gedung, dan bangunan termasuk pendapatan sewa rumah dinas. Merupakan penerimaan umum yang (bisa) ada disemua Kementerian/Lembaga. Penjelasan Menjadi Digunakan untuk mencatat pendapatan sewa tanah, gedung, dan abangunan yang tercatat sebagai Barang Milik Negara maupun Properti Investasi. Merupakan penerimaan umum yang (bisa) ada di semua Kementerian/Lembaga. 425151 Pendapatan Penggunaan Sarana dan Prasarana sesuai dengan Tusi Kode Akun Lama, Uraian Akun Lama, Penjelasan Baru Penjelasan Semula Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari penatausahaan barang milik negara pada Kementerian/Lembaga yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang dan/atau Peraturan Pemerintah yang mengatur Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Penjelasan Menjadi Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari penatausahaan barang milik negara pada Kementerian/Lembaga yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Termasuk di dalamnya adalah pendapatan sewa rumah dinas/negara, mess, dan asrama yang tidak tercatat sebagai Properti Investasi. - Pemutakhiran akun sebagaimana tersebut di atas, mulai diimplementasikan dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran tahun 2025.
- Berkenaan dengan hal tersebut, terdapat beberapa hal yang perlu mendapat perhatian dari seluruh Satuan Kerja antara lain:
- Untuk mencatat pendapatan yang berasal dari pembayaran sewa rumah dinas/negara menggunakan kodefikasi segmen akun 425151 (Pendapatan Penggunaan Sarana dan Prasarana sesuai dengan Tusi).
- Apabila terdapat pencatatan pendapatan pembayaran sewa rumah dinas/negara selama Tahun Anggaran 2025 melalui Setoran dan/atau SP2D yang menggunakan kodefikasi segmen akun 425131 (Pendapatan Sewa Tanah, Gedung, dan Bangunan). Satuan Kerja perlu mengajukan koreksi setoran dan/atau koreksi SPM ke KPPN.
- Bersama surat ini kami lampirkan Surat Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor S-7/PB/PB.6/2025 hal Penyampaian Pemutakhiran Akun Penerimaan Pembayaran Sewa Rumah Dinas/Negara.
- Bersama ini kami sampaikan dalam rangka menjaga Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi, kami berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan menolak seluruh gratifikasi dalam bentuk apapun.
Demikian disampaikan atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.