Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara KM. 3 Kotabumi, Lampung Utara

Larangan Memberi dan Menerima Gratifikasi Menjelang Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H Tahun 2025 (S-226)

Yth.

1. Kuasa Pengguna Anggaran Satker Mitra Kerja KPPN Kotabumi

2. Kepala BPKAD Kabupaten Lingkup Wilayah Kerja KPPN Kotabumi

 

Dalam rangka meningkatkan kedisiplinan, kepatuhan, dan integritas Pejabat dan Pegawai KPPN Kotabumi khususnya terkait pengendalian gratifikasi dalam menghadapi hari suci/hari raya, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. Sesuai dengan Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001, Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya.

b. Untuk menjaga integritas Pejabat dan Pegawai KPPN Kotabumi terkait pelayanan yang kami berikan maupun momen hari raya keagamaan dan perayaan hari besar lainnya, kami tegaskan untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada pejabat/pegawai di lingkungan KPPN Kotabumi.

c. Seluruh penyelenggaraan layanan pada KPPN Kotabumi berbiaya Rp.- (nol) rupiah (tidak dipungut biaya).

d. Apabila mengetahui terdapat Pejabat/Pegawai KPPN Kotabumi yang meminta/menerima gratifikasi dimohon bantuan Saudara/i untuk melaporkannya melalui:

  1. E-mail : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
  2. Web : https://bit.ly/pengaduankotabumi
  3. Telepon : 08117969393
  4. WISE Kemenkeu : https://www.wise.kemenkeu.go.id
  5. SIPANDU DJPb : https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id/sipandu
  6. Tatap muka : Kotak saran dan petugas pengelola pengaduan

Bersama ini kami sampaikan dalam rangka menjaga Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, kami berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan menolak seluruh gratifikasi dalam bentuk apapun. Dengan ini juga kami imbau Bapak dan Ibu untuk senantiasa menolak dan melaporkan segala bentuk gratifikasi.

Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |  Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Layanan Pengaduan

 

 

 

 

Search