Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara KM. 3 Kotabumi, Lampung Utara

Optimalisasi Penggunaan KKP Satker Lingkup KPPN Kotabumi (S-360)

Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran Satker Mitra Kerja KPPN Kotabumi

Sehubungan dengan implementasi penggunaan Kartu Kredit Pemerintah pada Kementerian/Lembaga dan memperhatikan Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S 27/PB/2025 tanggal 20 Januari 2025 hal Dukungan Pelaksanaan Kebijakan Pemerintah, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1) Sesuai arahan Presiden RI sebagaimana tercantum dalam surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-27/PB/2025 tanggal 20 Januari 2025 yang diantaranya mendorong digitalisasi untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi pemerintah yang bersih, dipandang perlu untuk mengoptimalkan penggunaan KKP pada Tahun Anggaran 2025 sebagai salah satu bentuk digitalisasi pembayaran pemerintah secara non tunai, dengan pertimbangan bahwa:

a. Penggunaan KKP meningkatkan efisiensi penggunaan belanja pemerintah, mengingat pembayaran atas transaksi belanja dilakukan terlebih dahulu oleh Bank Penerbit KKP dan dilakukan penggantian atas pembayaran transaksi sesuai tagihan oleh Satker melalui pertanggungjawaban UP KKP

b. Penggunaan KKP meningkatkan transparansi pada transaksi Satker Kementerian/ Lembaga, karena transaksi KKP tercatat dalam tagihan Bank dan terpantau oleh pimpinan satker sehingga mendukung akuntabilitas pembayaran tagihan negara.

2) Selanjutnya untuk mendorong peningkatan transaksi KKP di seluruh Satker dan K/L, sejak tahun 2024, penggunaan KKP telah menjadi salah satu komponen dalam perhitungan Indikator Pengelolaan UP dan TUP pada IKPA sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2024 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga, dengan target penggunaan UP KKP setiap triwulan adalah sebagai berikut :

a. Triwulan I: 1% dari besaran UP KKP per bulan yang disetahunkan.

b. Triwulan II: 5% dari besaran UP KKP per bulan yang disetahunkan.

c. Triwulan III: 9% dari besaran UP KKP per bulan yang disetahunkan.

d. Triwulan IV: 13% dari besaran UP KKP per bulan yang disetahunkan.

3) Berdasarkan monitoring transaksi KKP pada OMSPAN, realisasi penggunaan KKP pada satuan kerja lingkup KPPN Kotabumi hingga Triwulan I 2025 masih cukup rendah yakni sebesar 0,81% dari target di Triwulan II 2025 sebesar 5%.

4) Berkenaan dengan hal tersebut, kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada satuan kerja lingkup KPPN Kotabumi yang telah aktif menggunakan KKP dalam membelanjakan UP yang dikelolanya. Monitoring UP KKP dan transaksi KKP satuan kerja hingga Mei 2025 sebagaimana terlampir.

5) Guna mendukung pelaksanaan kebijakan pemerintah khususnya untuk meningkatkan transaksi belanja UP melalui penggunaan KKP serta untuk memenuhi target penggunaan UP KKP di Triwulan II 2025, kami mohon bantuan Saudara agar : a. mendorong para pengelola keuangan di unit kerja Saudara untuk aktif melakukan pembayaran menggunakan KKP atas belanja uang persediaannya.b. Berkoordinasi dengan pihak Bank Penerbit KKP bila mengalami kendala dalam menggunakan KKP c. Berkoordinasi dengan Bank/KPPN Kotabumi bagi satuan kerja yang telah mengajukan permohonan penerbitan KKP namun belum menerima kartu KKP/masih menunggu proses penerbitan kartu KKP

6) Keaktifan satuan kerja dalam menggunakan KKP akan menjadi pertimbangan kami dalam memberikan persetujuan besaran UP/TUP.

Dapat kami sampaikan bahwa dalam rangka keberlanjutan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani, kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan dan menjaga integritas dengan menolak segala gratifikasi dalam bentuk apapun. Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

 

Download Surat dan Lampiran:

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |  Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Layanan Pengaduan

 

 

 

 

Search