Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran Satker Mitra Kerja KPPN Kotabumi
Sehubungan dengan pemenuhan sertifikat kompetensi bagi PPK dan PPSPM sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.05/2019 tentang Tata Cara Penilaian Kompetensi bagi PPK dan PPSPM pada Satuan Kerja Pengelola APBN, kami sampaikan beberapa hal berikut:
- Penilaian kompetensi bagi PPK dan PPSPM dilakukan melalui berbagai mekanisme, yakni Konversi Sertifikat PJJ PPK / PPSPM, Konversi Sertifikat PBJ (bagi PPK), Refreshment Penyelesaian Tagihan (bagi PPK), Refreshment PPK, Refreshment PPSPM, Uji Kompetensi, dan Uji Kompetensi dengan Refreshment.
- Penjelasan setiap mekanisme dapat disimak dalam Lampiran 2 (Pengumuman Direktur Sistem Perbendaharaan Nomor PENG-23/PB.7/2024 Tentang Pelaksanaan Penilaian Kompetensi Bagi PPK dan Ppspm pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2025).
- Penilaian kompetensi PPK dan PPSPM dengan mekanisme Konversi dan Penyegaran (Refreshment) akan berakhir di bulan Desember 2025. Selanjutnya, mekanisme yang berlaku adalah Uji Kompetensi dan Uji Kompetensi dengan Refreshment.
- Berdasarkan monitoring kami s.d 26 Mei 2025, terdapat beberapa user terdaftar aktif di SAKTI, namun belum memiliki sertifikat PNT/SNT/Bendahara dan belum mengikuti Refreshment, serta di antaranya belum terdaftar sebagai peserta Refreshment di SIMASPATEN (Sistem Informasi Penilaian Kompetensi PPK, PPSPM, dan Bendahara).
- Kanwil DJPb Provinsi Lampung selaku Unit Pelaksana Penilaian Kompetensi bagi PPK dan PPSPM akan melaksanakan kegiatan Refreshment PPK dan Refreshment PPSPM Periode II Tahun 2025 secara daring (online) pada bulan Juni 2025 dengan waktu pelaksanaan yang akan diinformasikan pada kesempatan berikutnya.
- Kami mohon bantuan kepada Bapak/Ibu Kuasa Pengguna Anggaran, untuk mendorong PPK dan PPSPM yang belum tersertifikasi, agar melaksanakan Konversi atau mengikuti Refreshment (merujuk pada poin 1), sehingga dimohon juga agar Bapak/Ibu Kuasa Pengguna Anggaran dapat menginformasikan Surat ini kepada Pejabat Perbendaharaan yang termasuk dalam monitoring SIMASPATEN pada Lampiran 1.
- Sementara itu, bagi Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan yang belum memiliki sertifikat, agar berkoordinasi kepada KPPN Mitra Kerja masing-masing.
- Kepada PPK agar mengisi form konfirmasi refreshment pada: https://s.id/wYixK
- Kepada PPSPM agar mengisi form konfirmasi refreshment pada: https://s.id/y1HyM
- Pengisian form tersebut paling lambat 6 Juni 2025.
- Para Pejabat Perbendaharaan PPK dan PPSPM yang belum tersertifikasi, agar segera melaksanakan Konversi atau mendaftar sebagai peserta Refreshment melalui website SIMASPATEN (https://simaspaten.kemenkeu.go.id/home).
- Tata cara Pendaftaran Penilaian Kompetensi PPK dan PPSPM dapat dilihat pada Lampiran 2 (mulai halaman 4).
Dapat kami sampaikan bahwa dalam rangka keberlanjutan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani, kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan dan menjaga integritas dengan menolak segala gratifikasi dalam bentuk apapun.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.
Download Surat dan Lampiran:






