Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara KM. 3 Kotabumi, Lampung Utara

Pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Kotabumi (S-372)

Yth.

1. Kuasa Pengguna Anggaran Satker Mitra Kerja KPPN Kotabumi

2. Kepala BPKAD Kabupaten Lingkup Wilayah Kerja KPPN Kotabumi

 

Dalam rangka pelaksanaan pengendalian gratifikasi di lingkungan KPPN Kotabumi sesuai implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 227/PMK.09/2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan serta sehubungan dengan Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-124/PB/2025 Tanggal 2 Juni 2025 Hal Pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana terlampir, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. KPPN Kotabumi memiliki komitmen tinggi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berlandaskan pada nilai-nilai Kementerian Keuangan yakni Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, dan Kesempurnaan dalam rangka mewujudkan pemerintahaan yang bersih, bebas dari korupsi.
  2. Senada dengan nilai-nilai Kementerian Keuangan, sesuai dengan ketentuan 227/PMK.09/2021, pejabat/pegawai Kementerian Keuangan memiliki kewajiban untuk menolak dan melaporkan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atas pemberian gratifikasi berupa uang, bingkisan/parsel, fasilitas, atau bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan, berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, bertentangan dengan peraturan yang berlaku/kode etik, berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, dan/atau penerimaan yang tidak patut/tidak wajar.
  3. Dalam rangka menjaga komitmen pada butir 1 dan 2, kami mengimbau Saudara/i untuk aktif berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme dengan tidak memberikan dan/atau menerima suap/gratifikasi kepada/dari Pejabat/Pegawai KPPN Kotabumi.
  4. Pihak yang melakukan pemberian dan/atau penerimaan gratifikasi dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang mengatur penanganan tindak pidana korupsi, yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
  5. Sejalan dengan komitmen Kementerian Keuangan untuk senantiasa memegang teguh dan menggaungkan semangat “Tolak dan Lapor Gratifikasi”, apabila Saudara/i mengetahui adanya dugaan pelanggaran, baik berupa pemberian, permintaan, dan penerimaan gratifikasi maupun bentuk pelanggaran lainnya oleh Pegawai KPPN Kotabumi, kami mengharapkan partisipasi Saudara/i untuk melaporkan melalui saluran pengaduan Kementerian Keuangan yaitu https://www.wise.kemenkeu.go.id/ atau melalui saluran pengaduan KPPN Kotabumi yaitu E-mail : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.; Web : https://bit.ly/pengaduankotabumi; Telepon : 08117969393; PESONA : ly/pesona116; SIPANDU DJPb : https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id/sipandu; dan Tatap muka : Kotak saran dan petugas pengelola pengaduan      
  6. Kami sampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas bantuan Saudara/i dalam mendukung kami menjaga komitmen untuk tetap berintegritas, profesional, dan pemberian layanan yang optimal.
  7. Bersama ini kami sampaikan dalam rangka keberlanjutan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, kami berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan menolak seluruh gratifikasi dalam bentuk apapun serta seluruh layanan pada KPPN Kotabumi tidak dipungut biaya apapun (Nol Rupiah).

Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

 

Download Surat dan Lampiran:

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |  Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Layanan Pengaduan

 

 

 

 

Search