Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara KM. 3 Kotabumi, Lampung Utara

Percepatan Sertifikasi PPK PPSPM Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan Satker Mitra Kerja KPPN Kotabumi (S-380)

Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran Satker Mitra Kerja KPPN Kotabumi

 

Sehubungan dengan pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Teknis bagi para Pengelola Perbendaharaan Satuan Kerja, kami sampaikan sebagai berikut:

1. Sesuai pengaturan dalam Perpres Nomor 7 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, setiap Bendahara Satker sejak Tahun 2020 wajib bersertifikat BNT.

2. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.05/2019 tentang Tata Cara Penilaian Kompetensi bagi Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, setiap PPK dan PPSPM sejak 1 Januari 2026 wajib bersertifikat PNT dan SNT.

3. Berdasarkan data monitoring Direktorat Sistem Perbendaharaan per 2 Juni 2025:

  • Bendahara Pengeluaran satker mitra KPPN Kotabumi yang belum bersertifikat dan belum masuk antrean calon peserta sertifikasi berjumlah 1 orang (data terlampir).
  • Bendahara Penerimaan satker mitra KPPN Kotabumi yang belum bersertifikat dan belum masuk antrean calon peserta sertifikasi berjumlah 6 orang (data terlampir).
  • PPK satker mitra KPPN Kotabumi yang belum bersertifikat dan tidak dirangkap oleh KPA berjumlah 4 orang (data terlampir).
  • PPSPM satker mitra KPPN Kotabumi yang belum bersertifikat dan tidak dirangkap oleh KPA berjumlah 10 orang (data terlampir).

4. Bendahara, PPK, dan PPSPM sebagaimana dimaksud pada poin 3 di atas segera mendaftarkan diri untuk mengikuti sertifikasi melalui aplikasi SIMASPATEN.

5. Untuk pendaftaran sertifikasi PPK dan PPSPM agar memperhatikan hal-hal berikut:

  • Memedomani tabel persyaratan peserta skema sertifikasi PPK/PPSPM Tahun 2025 (terlampir).
  • Peserta sertifikasi PPK/PPSPM yang telah mendaftarkan diri di aplikasi SIMASPATEN agar memantau hasil verifikasi oleh DJPb karena berdasarkan verifikasi akan diarahkan oleh DJPb untuk mengikuti salah satu skema berdasarkan pemenuhan syarat skema.
  • Pelaksanaan pendaftaran PPK/PPSPM sebagaimana dimaksud di atas agar sedapat mungkin segera dilaksanakan pada tahun ini mengingat tahun ini merupakan tahun terakhir penerapan skema sebagaimana dimaksud dalam lampira Persyaratan skema-skema tersebut relatif lebih ringan dibanding skema yang akan diterapkan di tahun 2026 dan seterusnya sehingga perlu dimanfaatkan semaksimal mungkin di tahun 2025 ini.
  •  

Dalam rangka membangun Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, kami berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan menolak seluruh gratifikasi dalam bentuk apapun. Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.

 

Download Surat :

Download Lampiran:

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |  Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Layanan Pengaduan

 

 

 

 

Search