Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran Satker Mitra Kerja KPPN Kotabumi
Sehubungan dengan pelaksanaan Rencana Kerja Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) Tahun 2025 dan dalam rangka penguatan integritas secara berkelanjutan di lingkungan KPPN Kotabumi, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Antikorupsi melalui Kegiatan Sosialisasi Peran Masyarakat dalam Peningkatan Budaya Integritas “Tolak dan Lapor Gratifikasi bagi Pegawai Kemenkeu” pada Rabu, 21 Mei 2025 di Aula Payan Mas KPPN Kotabumi, sesuai dengan Surat Kepala KPPN Kotabumi Nomor S-338/KPN.0803/2025 Tanggal 20 Mei 2025 Hal Sosialisasi Peran Masyarakat dalam Peningkatan Budaya Integritas.
2. Beberapa hal yang menjadi talking points dalam kegiatan tersebut adalah:
- Pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi “Tolak dan Lapor Gratifikasi bagi Pegawai Kemenkeu” : Sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme, mitra kerja KPPN Kotabumi dilarang untuk memberikan dan/atau menerima suap/gratifikasi kepada/dari Pejabat/Pegawai KPPN Kotabumi. Pihak yang melakukan pemberian dan/atau penerimaan gratifikasi dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang mengatur penanganan tindak pidana korupsi, yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
- Pemanfaatan Saluran Whistleblowing System (WBS) dan Perlindungan Pelapor : Sejalan dengan komitmen KPPN Kotabumi untuk senantiasa memegang teguh dan menggaungkan semangat “Tolak dan Lapor Gratifikasi”, apabila mengetahui adanya dugaan pelanggaran, baik berupa pemberian, permintaan, dan penerimaan gratifikasi maupun bentuk pelanggaran lainnya oleh Pegawai KPPN Kotabumi, kami mengharapkan partisipasi Saudara/i mitra kerja KPPN Kotabumi untuk melaporkan melalui saluran pengaduan Kementerian Keuangan yaitu https://www.wise.kemenkeu.go.id/ yang dapat menjamin kerahasiaan data pelaporan. Pelapor pelanggaran mendapatkan perlindungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dikecualikan pelapor tidak menjalankan kewajiban terkait kerahasiaan.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan Laporan/Notula pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Antikorupsi Eksternal KPPN Kotabumi Tahun 2025 sebagaimana terlampir untuk dipahami dan dipedomani bersama.
Dalam rangka membangun Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, kami berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan menolak seluruh gratifikasi dalam bentuk apapun. Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih. Demikian disampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.
Download Surat dan Lampiran:






