Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran Satker Mitra Kerja KPPN Kotabumi
Sehubungan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.05/2019 tentang Tata Cara Penilaian Kompetensi bagi PPK pada Satuan Kerja Pengelola APBN dan Surat Kepala Kantor Wilayah DJPb Provinsi Lampung Nomor S-732/WPB.08/2025 Tanggal 18 Juni 2025 Hal Undangan Workshop Refreshment PPSPM pada Satuan Kerja Lingkup Kanwil DJPb Provinsi Lampung Periode II Tahun 2025, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Kanwil DJPb Provinsi Lampung selaku Unit Pelaksana Penilaian Kompetensi bagi PPK pada Satuan Kerja Pengelola APBN akan melaksanakan kegiatan Penyegaran (Refreshment) PPSPM Periode II Tahun 2025 secara daring (online).
- Berdasarkan data pada aplikasi Simaspaten (Sistem Informasi Penilaian Kompetensi PPK, PPSPM, dan Bendahara), terdapat 20 PPSPM lingkup Kanwil DJPb Provinsi Lampung yang sudah ditetapkan menjadi peserta refreshment (data per tanggal 18 Juni 2025).
- Dalam rangka penerbitan sertifikat PPSPM, dengan ini kami mohon bantuan Saudara/i untuk menugaskan PPSPM pada unit kerjanya (daftar terlampir) untuk menghadiri kegiatan Refreshment PPSPM Periode II Tahun 2025 dengan jadwal sebagaimana terlampir.
- Kami juga mohon bantuan Saudara/i untuk mendorong PPSPM yang belum tersertifikasi namun memenuhi persyaratan untuk mengikuti penilaian kompetensi PPSPM melalui refreshment sebagaimana yang dipersyaratkan pada Pengumuman Direktur Sistem Perbendaharaan mengenai Pelaksanaan Penilaian Kompetensi bagi PPK dan PPSPM pada Satuan Kerja Pengelola APBN, untuk dapat mengikuti kegiatan refreshment dan sesegera mungkin melakukan pendaftaran melalui aplikasi Simaspaten dan berkoordinasi dengan KPPN Kotabumi.
Dalam rangka membangun Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, kami berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan menolak seluruh gratifikasi dalam bentuk apapun. Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.
Download Surat dan Lampiran:






