Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran Satker Mitra Kerja KPPN Kotabumi
Sehubungan dengan implementasi Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Dalam Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2016 diatur ketentuan bahwa dalam jangka waktu paling lambat 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Presiden ini mulai berlaku, PNS, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat sebagai Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, atau Bendahara Pengeluaran Pembantu harus memiliki Sertifikat Bendahara.
- Selanjutnya, dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.05/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola APBN dan dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-23/PB/2017 tentang Petunjuk Teknis Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola APBN, diatur ketentuan bahwa: Masa berlaku Sertifikat Bendahara adalah selama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan; Masa berlaku dapat diperpanjang dengan mengajukan usulan perpanjangan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan melalui Unit Penyelenggara dengan melampirkan dokumen surat keputusan penunjukkan sebagai bendahara (jika sedang menjabat sebagai bendahara) dan bukti keikutsertaan pada Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL); Usulan perpanjangan masa berlaku Sertifikat Bendahara diterima oleh Unit Penyelenggara paling lambat 45 (empat puluh lima) hari kalender sebelum masa berlaku Sertifikat Bendahara berakhir
- Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah melaksanakan Perpanjangan Masa Berlaku Sertifikat Bendahara Negara Tersertifikasi Periode Tahun 2025 Tahap I sesuai dengan Pengumuman Direktur Sistem Perbendaharaan nomor PENG-4/PB.7/2025 tentang Penyelenggaraan Perpanjangan Masa Berlaku Sertifikat Bendahara Negara Tersertifikasi (BNT) Tahun 2024 dengan hasil sebagaimana terlampir dalam PENG-7/PB/PB.7/2025.
Dalam rangka membangun Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, kami berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan menolak seluruh gratifikasi dalam bentuk apapun.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.
Download surat dan lampiran;






