Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara KM. 3 Kotabumi, Lampung Utara

Penegasan Ketentuan Pengangkatan PPK dan PPSPM (S-497)

Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran Lingkup KPPN Kotabumi

 

Dalam rangka pelaksanaan anggaran, salah satu tugas dan wewenang Kuasa Pengguna Anggaran Satker K/L adalah menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Penandatangan SPM (PPSPM). Berkenaan dengan hal tersebut dengan ini kami sampiakan hal sebagai berikut:

  • Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.05/2019 tentang Tata Cara Penilaian Kompetensi bagi PPK dan PPSPM pada Satuan Kerja Pengelola APBN diatur kenentuan bahwa Pegawai ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang akan diangkat sebagai PPK atau PPSPM pada Satker harus memiliki Sertifikat Kompetensi
  • Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud diperoleh melalui Penilaian Kompetensi, meliputi: Uji Kompetensi PPK atau pengakuan sertifikat profesi pengadaan barang/jasa (Untuk PPK) dan Penilaian Kompetensi PPSPM melalui Uji Kompetensi PPSPM (untuk PPSPM)
  • Dalam jangka waktu 6 (enam) tahun sejak PMK 211/PMK.05/2019 ditetapkan atau sejak 31 Desember 2019, PPK yang telah menduduki jabatan dapat mengikuti penilaian kompetensi melalui mekanisme konversi sertifikat pelatihan PPK, konversi Sertifikat pelatihan/profesi pengadaan barang/jasa dan penyegaran (refreshment) penyelesaian tagihan, sertifikat penyegaran (refreshment) PPK, Uji Kompetensi PPK tanpa mengikuti pelatihan dan uji kompetensi PPK yang terintegrasi dengan pelatihan PPK
  • Dalam jangka waktu 6 (enam) tahun sejak PMK 211/PMK.05/2019 ditetapkan atau sejak 31 Desember 2019, PPSPM yang telah menduduki jabatan dapat mengikuti penilaian kompetensi melalui mekanisme konversi sertifikat pelatihan PPSPM, sertifikat penyegaran (refreshment) PPSPM dan uji kompetensi PPSPM yang terintegrasi dengan pelatihan PPSPM.
  • Dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini mulai berlaku atau mulai 31 Desember 2025, Pegawai ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat sebagai PPK atau PPSPM harus memiliki Sertifikat Kompetensi
  • Berkenaan dengan poin diatas, setiap PPK dan PPSPM untuk tahun Anggaran 2026 yang akan ditetapkan oleh KPA harus telah memiliki Sertifikat Kompetensi PPK (PNT) atau Sertifikat Kompetensi PPSPM (SNT).
  • Calon PPK dan PPSPM dapat mengikuti pelatihan PPK/PPSPM secara daring dengan mendaftar melalui laman http://bit.ly/SWIPe-AP menu PJJ PPK PPSPM
  • Sertifikat Kompetensi PPK dan PPSPM dapat diperoleh setelah mengikuti pelatihan PPK/PPSPM dan mengajukan usulan penilaian kompetensi melalui aplikasi simaspaten https://simaspaten.kemenkeu.go.id/ 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |  Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Layanan Pengaduan

 

 

 

 

Search