Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara KM. 3 Kotabumi, Lampung Utara

Penegasan Kembali terkait Lampiran Surat Perintah Membayar (S-626)

Yth. KPA Satker Mitra Kerja KPPN Kotabumi

          Sehubungan dengan penetapan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, dengan ini disampaikan sebagai berikut:

  1. Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107 Tahun 2024.  Substansi perubahan dalam PMK dimaksud, meliputi: 
    1. perbaikan rumusan pelimpahan kewenangan revisi anggaran pada K/L yang butuh dilakukan pengesahan oleh DJPb;
    2. penyempurnaan ketentuan batas waktu dalam penyampaian usulan revisi anggaran untuk  tema-tema yang belum diatur sebelumnya;
    3. penegasan mekanisme terkait penetapan permohonan persetujuan TUP; dan
    4. penambahan ketetentuan terkait pengujian persyaratan pencairan dana.
  2. Dalam pencairan anggaran belanja negara, KPPN melakukan penelitian dan pengujian secara elektronik atas SPM yang disampaikan oleh PPSPM antara lain penelitian terhadap  kelengkapan SPM serta kebenaran dan keabsahan Tanda Tangan Elektronik pada SPM;
  3. Berdasarkan poin angka 2 di atas, dengan ini kami tegaskan kembali bahwa semua dokumen pendukung yang dilampirkan pada SPM wajib menggunakan Tanda Tangan Elektronik.

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |  Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Layanan Pengaduan

 

 

 

 

Search