Yth. KPA Satker Mitra Kerja KPPN Kotabumi
Sehubungan dengan penetapan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, dengan ini disampaikan sebagai berikut:
- Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107 Tahun 2024. Substansi perubahan dalam PMK dimaksud, meliputi:
- perbaikan rumusan pelimpahan kewenangan revisi anggaran pada K/L yang butuh dilakukan pengesahan oleh DJPb;
- penyempurnaan ketentuan batas waktu dalam penyampaian usulan revisi anggaran untuk tema-tema yang belum diatur sebelumnya;
- penegasan mekanisme terkait penetapan permohonan persetujuan TUP; dan
- penambahan ketetentuan terkait pengujian persyaratan pencairan dana.
- perbaikan rumusan pelimpahan kewenangan revisi anggaran pada K/L yang butuh dilakukan pengesahan oleh DJPb;
- Dalam pencairan anggaran belanja negara, KPPN melakukan penelitian dan pengujian secara elektronik atas SPM yang disampaikan oleh PPSPM antara lain penelitian terhadap kelengkapan SPM serta kebenaran dan keabsahan Tanda Tangan Elektronik pada SPM;
- Berdasarkan poin angka 2 di atas, dengan ini kami tegaskan kembali bahwa semua dokumen pendukung yang dilampirkan pada SPM wajib menggunakan Tanda Tangan Elektronik.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.






