Sehubungan dengan pelaksanaan anggaran tahun 2026, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Seluruh Satuan Kerja agar menyampaikan Dokumen Awal Tahun Anggaran 2026 sebagai berikut:
- Surat Keputusan Pengelola Keuangan Tahun 2026;
- Surat Keputusan Pengguna/User SAKTI Tahun 2026;
- Spesimen Tanda tangan Pengelola Keuangan yang terdiri dari Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penandatangan SPM, Bendahara Pengeluaran, dan Bendahara Penerimaan;
- Dalam hal terdapat perubahan user SAKTI menyampaikan formulir perubahan user SAKTI beserta form excel, SK Pengguna SAKTI, serta surat permohonan pengaktifan OTP, penonaktifan OTP dan copy KTP (untuk perubahan KPA, PPK dan PPSPM);
- Ketentuan dalam penunjukkan Pejabat Pengelola Keuangan:
- Sesuai Perpres Nomor 7 tahun 2016, PMK Nomor 211/PMK.05/2019 dan PMK Nomor 62 tahun 2023, PPK dan PPSPM yang tidak dirangkap oleh KPA, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Bendahara Penerimaan yang ditunjuk wajib memiliki sertifikat kompetensi sebagai berikut:
- Sertifikat PNT bagi Pejabat Pembuat Komitmen;
- Sertifikat SNT bagi Pejabat Penandatangan SPM;
- Sertifikat BNT (Pengeluaran) bagi Bendahara Pengeluaran;
- Sertifikat BNT (Penerimaan) bagi Bendahara Penerimaan.
- Bagi satker yang tidak memiliki Pejabat Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a diatas, Kepala Satuan Kerja dapat mengangkat PNS/Anggota TNI/ Anggota Polri sebagai PPK, PPSPM, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu dengan ketentuan sebagai berikut:
- Berasal dari satker unit eselon I yang sama;
- Berasal dari satker dengan Kementerian Negara/Lembaga yang sama;
- Pengangkatan Pejabat Perbendaharaan dimaksud agar dikoordinasikan dengan Kementerian Negara/Lembaga masing-masing.
- Kepada Pejabat Perbendaharaan yang pada tahun 2025 sudah terdaftar sebagai pengguna SAKTI namun sampai saat ini tidak memiliki sertifikat kompetensi/sertifikat kadaluarsa, user SAKTI akan dinonaktifkan.
- Sesuai Perpres Nomor 7 tahun 2016, PMK Nomor 211/PMK.05/2019 dan PMK Nomor 62 tahun 2023, PPK dan PPSPM yang tidak dirangkap oleh KPA, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Bendahara Penerimaan yang ditunjuk wajib memiliki sertifikat kompetensi sebagai berikut:
- Pengajuan Uang Persediaan 2026 dapat diberikan dengan ketentuan:
- Telah menyampaikan Dokumen Awal Tahun sebagaimana angka 1;
- Telah mempertanggungjawabkan UP dan TUP Tahun 2025;
- Telah menyampaikan data Capaian Output Desember 2025;
- Telah menyampaikan LPJ Bendahara dan Rekonsiliasi Laporan Keuangan Periode Desember 2025;
- Dalam hal Rekonsiliasi Laporan Keuangan Periode Desember 2025 belum diselesaikan Satker, pengajuan permohonan UP tahun 2026 dilampiri dengan Surat Pernyataan dari KPA yang berisi Satker akan segera menyelesaikan Rekonsiliasi Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025.
- Pengajuan surat permohonan Persetujuan Uang Persediaan disampaikan ke KPPN melalui aplikasi SAKTI dengan lampiran:
- Surat Pernyataan Uang Persediaan;
- Kertas Kerja Rencana Kebutuhan UP;
- Bukti validasi LPJ Bendahara Periode Desember 2025;
- Surat Hasil Rekonsiliasi (SHR) Bulan Desember 2025, atau Surat Pernyataan Akan Segera Menyelesaikan Rekonsiliasi bagi Satker yang belum menyelesaikan proses rekonsiliasi;
- Surat Pernyataan Tidak Menggunakan KKP bagi Satker yang belum memiliki Perjanjian Kerja sama KKP dengan Bank dan memiliki pagu anggaran belanja yang dapat dibelanjakan menggunakan Uang Persediaan dibawah Rp2,4 Milyar Rupiah.
- Dalam memberikan persetujuan UP, KPPN akan mempertimbangkan tingkat kepatuhan penyampaian SPM GUP dan efektivitas penggunaan Uang Persediaan Tahun Anggaran 2025.
- Softcopy dokumen sebagai mana dimaksud pada angka 1 (a,b,c,d) dan/atau 3 (e) disampaikan melalui tiket Hai CSO pada Apikasi Myintress (Layanan KPPN), dengan Judul : Dokumen Awal Tahun Anggaran (…6 digit kode satker..)






