Sehubungan dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026 dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Berikut disampaikan petunjuk Teknis Pembayaran THR dan THR Keagamaan Tahun 2026
Unduh Surat Kepala KPPN Kotabumi Nomor S-189/KPN.0803/2026






