Yth. Mitra Kerja KPPN Kotabumi
Sehubungan dengan Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-56/PB/2026 Tanggal 24 Februari 2026 Hal Pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana terlampir, dalam rangka pelaksanaan pengendalian gratifikasi di lingkungan KPPN Kotabumi dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Direktorat Jenderal Perbendaharaan selalu berkomitmen untuk menjaga integritas dan transparansi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi yang sejalan dengan Penguatan Budaya Anti Korupsi dan Anti Gratifikasi bagi seluruh pegawai Kementerian Keuangan.
- Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.09/2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan, seluruh Pegawai KPPN Kotabumi memiliki kewajiban untuk menolak dan melaporkan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atas pemberian gratifikasi dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan jabatan, bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya, bertentangan dengan kode etik, berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, dan/atau penerimaan yang tidak patut/tidak wajar.
- Berkenaan dengan hal tersebut di atas, kami mengimbau kepada Saudara/i untuk aktif berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi dengan tidak melakukan pemberian apapun kepada Pegawai KPPN Kotabumi atas pelayanan yang kami berikan.
- Pihak yang melakukan pemberian dan/atau penerimaan gratifikasi dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang mengatur penanganan tindak pidana korupsi, yaitu UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Sejalan dengan komitmen kami untuk selalu berintegritas, profesional, dan memberikan layanan yang optimal, apabila Saudara/i mengetahui adanya Pejabat/Pegawai KPPN Kotabumi yang menerima dan/atau meminta gratifikasi atau melakukan dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik, agar disampaikan melalui saluran pengaduan Kementerian Keuangan pada tautan wise.kemenkeu.go.id
- Kami sampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas bantuan Saudara/i dalam mendukung kami menjaga komitmen untuk tetap berintegritas, profesional, dan pemberian layanan yang optimal.
- Bersama ini kami sampaikan dalam rangka keberlanjutan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, kami berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan menolak seluruh gratifikasi dalam bentuk apapun serta seluruh layanan pada KPPN Kotabumi tidak dipungut biaya apapun (Nol Rupiah).
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.
Download Surat:






