Yth. Mitra Kerja KPPN Kotabumi
Dalam rangka meningkatkan kedisiplinan, kepatuhan, dan integritas Pejabat dan Pegawai KPPN Kotabumi khususnya terkait pengendalian gratifikasi dalam menghadapi hari suci/hari raya, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Sesuai dengan Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya;
- Untuk menjaga integritas Pejabat dan Pegawai KPPN Kotabumi terkait pelayanan yang kami berikan maupun momen hari raya keagamaan dan perayaan hari besar lainnya, kami tegaskan untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada pejabat/pegawai di lingkungan KPPN Kotabumi;
- Seluruh penyelenggaraan layanan pada KPPN Kotabumi berbiaya Rp0.- (nol) rupiah (tidak dipungut biaya);
- Apabila mengetahui terdapat Pejabat/Pegawai KPPN Kotabumi yang meminta/menerima gratifikasi dimohon bantuan Saudara/i untuk melaporkannya melalui saluran pengaduan sebagaimana disebutkan dalam surat ini;
- Pihak yang melakukan pemberian dan/atau penerimaan gratifikasi dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang mengatur penanganan tindak pidana korupsi, yaitu UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Bersama ini kami sampaikan dalam rangka Keberlanjutan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, kami berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan menolak seluruh gratifikasi dalam bentuk apapun. Dengan ini juga kami imbau Bapak dan Ibu untuk senantiasa menolak dan melaporkan segala bentuk gratifikasi.
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Download surat:






