Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara KM. 3 Kotabumi, Lampung Utara

Penjelasan Mengenai Mekanisme Pembayaran Atas Pekerjaan Kontraktual s.d. Rp200 Juta

Sehubungan dengan mekanisme pembayaran atas Pekerjaan Kontraktual s.d. Rp200 Juta, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

 

  1. Dasar Hukum
    1. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
    2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.
    3. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
    4. Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-58/PB/2013 tentang Pengelolaan Data Supplier dan Data Kontrak dalam Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara
  2. Sebagaimana pengaturan pada ketentuan di atas, maka terkait mekanisme pembayaran atas Pekerjaan Kontraktual s.d. Rp200 Juta dapat kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:
    1. Pekerjaan kontraktual merupakan pekerjaan yang dilakukan berdasarkan kontrak berupa
      1. Bukti pembelian/pembayaran
      2. Kuitansi
      3. Surat Perintah Kerja (SPK)
      4. Surat Perjanjian dan;
      5. Surat/bukti pesanan                                                                                                                                                                                                        dengan kriteria penggunaan dan batasan nominal pembayarannya berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana pada angka 1 huruf c.
    2. Terhadap pekerjaan kontraktual dengan menggunakan dasar:
      1. SPK atau Surat Perjanjian:
        • Satker wajib mendaftarkan data kontrak/perubahan kontrak kepada KPPN
        • Pembayarannya wajib menggunakan mekanisme pembayaran LS dan tidak dapat menggunakan mekanisme UP/TUP.
      2. Bukti pembelian/pembayaran atau kuitansi atau surat/bukti pesanan
        • Satker tidak wajib mendaftarkan data kontrak/perubahan kontrak kepada KPPN
        • Pembayarannya dapat menggunakan mekanisme UP/TUP sepanjang digunakan untuk membayar pengeluaran operasional Satker atau pengeluaran lain yang tidak dapat dilakukan dengan mekanisme pembayaran LS
    3. Selanjutnya pengaturan lebih lanjut mengenai pembayaran menggunakan mekanisme LS atau UP/TUP berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan
 
 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |  Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Layanan Pengaduan

 

 

 

 

Search