Sehubungan dengan mekanisme pembayaran atas Pekerjaan Kontraktual s.d. Rp200 Juta, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.
- Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-58/PB/2013 tentang Pengelolaan Data Supplier dan Data Kontrak dalam Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara
- Sebagaimana pengaturan pada ketentuan di atas, maka terkait mekanisme pembayaran atas Pekerjaan Kontraktual s.d. Rp200 Juta dapat kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:
- Pekerjaan kontraktual merupakan pekerjaan yang dilakukan berdasarkan kontrak berupa
- Bukti pembelian/pembayaran
- Kuitansi
- Surat Perintah Kerja (SPK)
- Surat Perjanjian dan;
- Surat/bukti pesanan dengan kriteria penggunaan dan batasan nominal pembayarannya berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana pada angka 1 huruf c.
- Terhadap pekerjaan kontraktual dengan menggunakan dasar:
- SPK atau Surat Perjanjian:
- Satker wajib mendaftarkan data kontrak/perubahan kontrak kepada KPPN
- Pembayarannya wajib menggunakan mekanisme pembayaran LS dan tidak dapat menggunakan mekanisme UP/TUP.
- Bukti pembelian/pembayaran atau kuitansi atau surat/bukti pesanan
- Satker tidak wajib mendaftarkan data kontrak/perubahan kontrak kepada KPPN
- Pembayarannya dapat menggunakan mekanisme UP/TUP sepanjang digunakan untuk membayar pengeluaran operasional Satker atau pengeluaran lain yang tidak dapat dilakukan dengan mekanisme pembayaran LS
- SPK atau Surat Perjanjian:
- Selanjutnya pengaturan lebih lanjut mengenai pembayaran menggunakan mekanisme LS atau UP/TUP berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan
- Pekerjaan kontraktual merupakan pekerjaan yang dilakukan berdasarkan kontrak berupa






