Sehubungan dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara,Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026 dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dengan ini disampaikan sebagai berikut:
- Dalam rangka kelancaran pembayaran gaji ketiga belas tahun 2026, Kepala Satuan Kerja agar memprioritaskan pelaksanaan pembayaran gaji ketiga belas tahun 2026.
- Pembayaran gaji ketiga belas tahun 2026 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Satker menyusun perhitungan SPM gaji ketiga belas dengan menggunakan Aplikasi Gaji versi terbaru;
- Proses rekonsiliasi gaji untuk pembayaran gaji ketiga belas dapat dilaksanakan mulai tanggal 18 Mei 2026;
- SPM gaji ketiga belas dapat diajukan ke KPPN mulai tanggal 22 Mei 2026.
- Petunjuk teknis mengenai pelaksanaan pembayaran Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026 sebagaimana terlampir.
Surat Kepala KPPN dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Gaji ke 13 dan Pembuatan SPM pada SAKTI dapat diunduh pada tombol download dibawah






