Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara KM. 3 Kotabumi, Lampung Utara

Penyesuaian Data dan Perhitungan Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) dalam Rangka Pelaksanaan Prioritas Direktif Presiden TA 2026

  • Berdasarkan Surat Menteri Keuangan nomor S-687/MK.03/2025 hal Penguatan Dukungan Pelaksanaan Prioritas Direktif Presiden Tahun Anggaran 2026, terdapat Rincian Output (RO) yang secara khusus diperuntukkan untuk menampung alokasi dana tambahan dalam rangka pelaksanaan Prioritas Direktif Presiden TA 2026. Alokasi anggaran pada RO Khusus tersebut baru dapat digunakan untuk kegiatan prioritas K/L apabila terdapat arahan/instruksi Direktif Presiden kepada K/L berkenaan.
  • Dalam surat disebutkan juga bahwa  alokasi anggaran pada RO Khusus dikecualikan dari penilaian kinerja anggaran K/L, sepanjang alokasi anggaran dimaksud belum dimanfaatkan sampai dengan akhir triwulan III TA 2026.
  • Menindaklanjuti kondisi di atas dan dinamika pelaksanaan anggaran selama tahun 2026, serta dalam rangka menerapkan prinsip fairness treatment dalam penilaian IKPA, dilakukan penyesuaian data dan perhitungan penilaian IKPA secara nasional terhadap Indikator Penyerapan Anggaran dan Capaian Output sebagai berikut:

 

No Indikator Ketentuan Penyesuaian
a. Penyerapan anggaran Alokasi RO khusus tidak menjadi objek penilaian Indikator Penyerapan Anggaran
b. Capaian Output RO Khusus tidak menjadi objek penilaian Indikator capaian ouptut

 

Surat dapat diunduh pada link dibawah


 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |  Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Layanan Pengaduan

 

 

 

 

Search