- Berdasarkan Surat Menteri Keuangan nomor S-687/MK.03/2025 hal Penguatan Dukungan Pelaksanaan Prioritas Direktif Presiden Tahun Anggaran 2026, terdapat Rincian Output (RO) yang secara khusus diperuntukkan untuk menampung alokasi dana tambahan dalam rangka pelaksanaan Prioritas Direktif Presiden TA 2026. Alokasi anggaran pada RO Khusus tersebut baru dapat digunakan untuk kegiatan prioritas K/L apabila terdapat arahan/instruksi Direktif Presiden kepada K/L berkenaan.
- Dalam surat disebutkan juga bahwa alokasi anggaran pada RO Khusus dikecualikan dari penilaian kinerja anggaran K/L, sepanjang alokasi anggaran dimaksud belum dimanfaatkan sampai dengan akhir triwulan III TA 2026.
- Menindaklanjuti kondisi di atas dan dinamika pelaksanaan anggaran selama tahun 2026, serta dalam rangka menerapkan prinsip fairness treatment dalam penilaian IKPA, dilakukan penyesuaian data dan perhitungan penilaian IKPA secara nasional terhadap Indikator Penyerapan Anggaran dan Capaian Output sebagai berikut:
| No | Indikator | Ketentuan Penyesuaian |
| a. | Penyerapan anggaran | Alokasi RO khusus tidak menjadi objek penilaian Indikator Penyerapan Anggaran |
| b. | Capaian Output | RO Khusus tidak menjadi objek penilaian Indikator capaian ouptut |
Surat dapat diunduh pada link dibawah






