Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara KM. 3 Kotabumi, Lampung Utara

PMK Nomor 41 Tahun 2026 Tentang Perubahan Kedua atas PMK 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan

 

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 2026

tentang

 

Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.

Beberapa poin penting perubahan terkait dengan Pelaksanaan Anggaran :

  • Dalam hal KPA berhalangan, Pejabat yang ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Tugas atau Pejabat Pelaksana Harian Kepala Satker secara otomatis sebagai KPA
  • Jabatan PPK tidak boleh dirangkap oleh KPA dan PPSPM
  • UP dapat digunakan untuk jenis belanja bantuan sosial, digunakan untuk pencairan dana belanja bantuan sosial kepada setiap penyedia barang dan/atau jasa
  • Pembayaran dengan UP kepada setiap penerima pembayaran paling banyak Rp50juta (dikecualikan untuk belanja sesuai pasal 214 ayat 3)

 

 

ditetapkan pada tanggal 12 Juni 2026                                                                     diundangkan pada tanggal 22 Juni 2026

 

Download PMK

 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |  Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Layanan Pengaduan

 

 

 

 

Search