PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 2026
tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.
Beberapa poin penting perubahan terkait dengan Pelaksanaan Anggaran :
- Dalam hal KPA berhalangan, Pejabat yang ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Tugas atau Pejabat Pelaksana Harian Kepala Satker secara otomatis sebagai KPA
- Jabatan PPK tidak boleh dirangkap oleh KPA dan PPSPM
- UP dapat digunakan untuk jenis belanja bantuan sosial, digunakan untuk pencairan dana belanja bantuan sosial kepada setiap penyedia barang dan/atau jasa
- Pembayaran dengan UP kepada setiap penerima pembayaran paling banyak Rp50juta (dikecualikan untuk belanja sesuai pasal 214 ayat 3)
ditetapkan pada tanggal 12 Juni 2026 diundangkan pada tanggal 22 Juni 2026
Download PMK






