Menjaga Konsistensi Deviasi Halaman III DIPA
Oleh : Ruli Okfian
Pembina Teknis Perbendaharaan Negara
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan instrumen utama pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat, belanja negara menjadi elemen penting yang harus dikelola secara efektif dan efisien agar mampu menciptakan value for money dan memberikan dampak nyata bagi publik. Namun, dalam praktik pelaksanaannya, pengelolaan belanja negara masih menghadapi tantangan yang beragam. Permasalahan yang sering terjadi antara lain perencanaan yang kurang baik, pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai jadwal, serta realisasi yang tidak sesuai dengan Rencana Penarikan Dana (RPD. Hal ini tentu berdampak pada rendahnya kualitas belanja dan belum sepenuhnya mencerminkan prinsip spending better, yaitu membelanjakan anggaran dengan cermat, berkualitas, dan berorientasi pada hasil.
RPD memiliki fungsi sebagai komponen teknis yang memiliki nilai strategis dalam menjaga stabilitas fiskal dan peredaran kas negara dalam pelaksanaan anggaran. Penyusunan RPD yang akurat akan membantu Bendahara Umum Negara dalam merencanakan proyeksi arus kas, memastikan ketersediaan likuiditas sesuai kebutuhan, serta menghindari pemborosan akibat idle cash. maka manajemen kas melalui RPD merupakan bagian penting untuk mewujudkan belanja negara yang berkualitas.
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2024 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga, Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) menjadi alat evaluasi utama untuk mengukur kinerja pelaksanaan anggaran satker, dengan salah satu komponennya adalah Deviasi Halaman III Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
Halaman III DIPA merupakan dokumen perencanaan yang merinci alokasi dana yang akan dibelanjakan setiap bulan untuk setiap jenis belanja (Belanja Pegawai, Barang, Modal, dan Lain-lain) dalam satu periode tahun anggaran. Deviasi Halaman III DIPA adalah indikator kuantitatif yang mengukur kesesuaian antara RPD bulanan dengan realisasi anggaran satker setiap periode yang telah dituangkan dalam Halaman III DIPA.
Deviasi dihitung sebagai selisih antara rencana dan realisasi, baik dalam bentuk deviasi positif (realisasi melebihi rencana) maupun negatif (realisasi di bawah rencana). Dengan batas toleransi deviasi maksimal 5% per jenis belanja setiap bulan. Semakin kecil nilai deviasi, semakin menunjukkan bahwa perencanaan yang dilakukan bersifat realistis dan dapat diimplementasikan secara konsisten untuk menghasilkan kualitas pelaksanaan anggaran, sebaliknya deviasi yang melebihi ambang batas mengindikasikan rendahnya kualitas atas perencanaan pelaksanaan anggaran, sehingga indikator ini selalu menjadi tantangan besar bagi satker, dengan bobot penilaian indikator Deviasi Halaman III DIPA sebesar 15%. Komponen ini menjadi acuan utama bagi satuan kerja dalam melakukan penarikan dana melalui SPM ke KPPN. Maka sinergi internal pada satker antar pengelola keuangan menjadi hal yang sangat penting dalam menyusun dan mengimplementasikan RPD yang berkualitas.
Disamping itu, satuan kerja melakukan penyesuaian RPD pada Halaman III DIPA secara berkala setiap awal triwulan sebagai bentuk upaya peningkatan kualitas dan konsistensi perencanaan anggaran. Ketentuan teknis perhitungan indikator deviasi ini ditetapkan secara rinci dalam regulasi, yang menjadi dasar evaluasi kinerja perencanaan anggaran di tingkat satuan kerja, dengan rincian sebagai berikut:
Deviasi Halaman III DIPA dihitung berdasarkan rata-rata tertimbang kesesuaian antara realisasi anggaran terhadap Rencana Penarikan Dana (RPD) bulanan pada setiap jenis belanja dengan memperhitungkan proporsi pagu masing-masing jenis belanja. Nilai RPD yang diperhitungkan adalah RPD yang dikunci setiap awal triwulan. Batas akhir pemutakhiran RPD Halaman III DIPA dalam rangka penilaian IKPA adalah sampai 10 (sepuluh) hari kerja pertama pada setiap triwulan. Khusus untuk triwulan I, batas akhir pemutakhiran RPD Halaman III DIPA adalah sampai dengan 10 (sepuluh) hari kerja pertama bulan Februari. Penguncian data RPD pada Halaman III DIPA dan data proporsi pagu masing-masing jenis belanja dilakukan berdasarkan tanggal posting DIPA hasil revisi pada sistem. Nilai deviasi bulanan maksimum adalah sebesar 100 persen. Ambang batas rata-rata deviasi bulanan yang diperkenankan untuk mencapai nilai optimum (100) adalah 5 persen. Nilai Deviasi Halaman III DIPA dihitung mulai periode Januari sampai dengan November.
Sampai dengan Triwulan III Tahun 2025, Indikator Deviasi Halaman III DIPA masih menunjukkan performa yang kurang optimal, dimana beberapa satuan kerja masih belum mencapai kategori “baik” atau “sangat baik”. Hal ini terjadi oleh beberapa faktor, antara lain keterbatasan jumlah dan kompetensi sumber daya manusia, lemahnya koordinasi internal, monitoring dan evaluasi yang belum optimal, penyusunan rencana penarikan yang tidak akurat, dan adanya perubahan regulasi/kebijakan. Rendahnya nilai IKPA atas konsekuensi tingginya Deviasi Halaman III DIPA memiliki dampak terhadap pengelolaan anggaran, hal ini dapat memengaruhi reputasi kompetensi dan akuntabilitas satker dalam pengelolaan keuangan negara, yang selanjutnya akan mempengaruhi likuiditas kas negara dalam mengelola alokasi dana untuk kebutuhan belanja nasional. Hal ini juga akan berdampak pada terhambatnya pelaksanaan program pembangunan nasional di pusat maupun daerah.
Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan pada satker mitra kerja, terdapat beberapa hal yang menjadi penyebab tingginya deviasi Halaman II DIPA, antara lain :
Sumber Daya Manusia, Koordinasi dan Sinergi
Satker memiliki keterbatasan SDM yang memahami pengelolaan keuangan menguasai aplikasi yang digunakan. Pengelola keuangan mendapat penugasan rangkap untuk melakukan tugas lainnya. Pengelola keuangan satuan kerja belum memahami RPD dan Halaman III DIPA serta dampaknya terhadap IKPA. Pergantian pengelola keuangan tanpa transfer knowledge menyebabkan kendala teknis dalam pelaksanaan anggaran. Koordinasi Internal, kurangnya komunikasi antar pengelola keuangan bedampak pada ketidaktepatan perencanaan dan realisasi.
Penyusunan Perencanaan Anggaran dan Perubahan Regulasi
Proses penyusunan RPD yang tidak didukung oleh analisis kebutuhan dana yang komprehensif. Ketidaksesuaian antara jadwal kegiatan dan proyeksi penarikan dana, serta kurangnya antisipasi terhadap perubahan rencana kegiatan. Satker tidak memanfaatkan jadwal update untuk merevisi RPD setiap awal triwulan ini secara optimal. Jadwal revisi tingkat Eselon I yang waktunya bersamaan dengan periode revisi deviasi halaman III DIPA mengakibatkan revisi Halaman III DIPA tidak dapat diproses. Perubahan regulasi/jadwal kegiatan, keterlambatan dalam proses pengadaan, atau hambatan teknis di lapangan, dan belum terbitnya juknis pelaksanakaan, berdampak pada realisasi anggaran. Penundaan pelaksanaan kegiatan sesuai arahan pimpinan pusat atas kemungkinan dana yang digunakan untuk kegiatan tersebut akan dilakukan refocusing/realokasi/efisiensi/selfblocking.
Penambahan alokasi DIPA di tengah atau mejelang akhir tahun anggaran, pembukaan blokir tidak sesuai jadwal kegiatan, adanya penambahan kegiatan karena perubahan prioritas.
Langkah-langkah dan strategi yang dapat dilakukan oleh Satuan Kerja (Satker) untuk meningkatkan kompetensi pengelola keuangan, memitigasi risiko, dan memastikan kepatuhan terhadap rencana anggaran, khususnya terkait dengan penyusunan dan pemutakhiran Rencana Penarikan Dana (RPD) Halaman III DIPA.
Peningkatan dan Mitigasi Risiko
Satker dapat melakukan berbagai tindakan untuk mengatasi permasalahan pengelolaan keuangan dan aplikasi, serta memitigasi risiko keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten, antara lain : Pembaruan Data dan Pembelajaran Aplikasi. Berkoordinasi dengan unit terkait untuk memperbarui data pengelola keuangan. Mempelajari peraturan dan tutorial aplikasi. Mengajukan permohonan Bimbingan Teknis (Bimtek) aplikasi.
Mitigasi Keterbatasan SDM
Memiliki buku panduan dalam folder tersendiri sebagai pedoman bagi pejabat/pegawai pengganti.
Menunjuk pengelola keuangan utama beserta pendamping (backup) agar tidak bertumpu pada satu orang saja. Mengajukan permintaan Bimtek ke KPPN/Kanwil secara berkala untuk meningkatkan kompetensi pegawai, khususnya pelatihan teknis yang terfokus pada pengelolaan anggaran dan penyusunan/pemutakhiran RPD. Penguatan kapasitas KPA, PPK, PPSPM, Bendahara Pengeluaran, dan Bagian Perencanaan dalam fungsi pengawasan.
Strategi Pengelolaan Anggaran dan RPD Halaman III DIPA
Untuk mengantisipasi Deviasi Halaman III yang tinggi dan memastikan kepatuhan anggaran, Satker disarankan melakukan Perencanaan Berbasis Data, mengadopsi pendekatan perencanaan yang berbasis data dengan melakukan analisis kebutuhan dana yang terintegrasi dengan jadwal kegiatan.
Koordinasi Internal dan Komitmen:
Melakukan koordinasi internal Satker (bagian perencanaan dan pembayaran) bersama dengan KPPN. Pengelola keuangan (PPK) harus berkoordinasi terkait jadwal kegiatan yang didasarkan pada rencana pemilik kegiatan dan mengacu pada dokumen RKA-KL. Memastikan semua pihak yang terlibat mengetahui dan berkomitmen dengan jadwal kegiatan yang sudah direncanakan sejak awal hingga akhir tahun anggaran.
Reviu dan Penyesuaian Berkala:
Mereviu rencana kegiatan secara periodik (minimal sekali di akhir triwulan) dan menyusun prognosis penyerapan anggaran. Menyusun rencana penarikan dana masing-masing jenis belanja. Menyelaraskan RPD Halaman III DIPA dengan target penyerapan anggaran triwulanan. Dalam hal terdapat perubahan komposisi pagu per jenis belanja, memperhatikan perubahan target penyerapan anggaran dan melakukan penyesuaian pada RPD Hal III DIPA. Mengajukan revisi Hal III DIPA sebelum batas akhir RPD triwulanan dalam rangka penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA).
Keberhasilan Satker dalam mengelola anggaran dan memitigasi Deviasi Halaman III tentunya didukung dengan komitmen kuat, sinergi dan peran aktif dari semua pemangku kepentingan untuk mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.






