Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara KM. 3 Kotabumi, Lampung Utara

 

Telaah Laporan Keuangan, Kunci Penyajian Laporan Keuangan K/L Yang Berkualitas

Ditulis Oleh Candra Julian

PTPN Mahir KPPN Kotabumi

 

Mendengar kata Laporan tentunya sudah tidak asing bagi kita semua. Laporan merupakan dokumen tertulis yang berisi penyampaian informasi, hasil kegiatan, analisis, atau pertanggungjawaban secara sistematis dan dapat dipertanggungjawabkan. Tujuannya adalah memberikan gambaran jelas tentang apa yang telah dilakukan, ditemukan, atau dihasilkan. Untuk para ASN, laporan dibuat sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja dan administrasi pemerintahan. Bagi Instansi Pemerintah yang dalam pelaksanaan kegiatannya menggunakan sumber dana APBN, diwajibkan menyusun Laporan Keuangan yang disusun dan disampaikan secara periodik pada periode yang telah ditetapkan. Kewajiban penyusunan Laporan Keuangan ini dilakukan secara berjenjang mulai dari penyusunan Laporan Keuangan di tingkat unit kerja (UAKPA), tingkat wilayah (UAPPA-W), tingkat Eselon 1 (UAPPA-E1) sampai penyusunan Laporan Keuangan yang dilakukan oleh Kementerian Negara/Lembaga (UAPA).

Ketentuan tentang penyusunan Laporan Keuangan bagi Kementerian Negara/Lembaga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 232/PMK.05/2022 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi. Dalam ketentuan tersebut diatur bahwa UAKPA, UAPP-W dan UAPPA-E1 diwajibkan untuk menyampaikan Laporan Keuangan periode triwulan I, semester I, triwulan III dan tahunan secara berjenjang ke UAPA, kemudian UAPA menyampaikan Laporan Keuangan yang telah dilakukan konsolidasi kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan dalam rangka Pertanggungjawaban keuangan dan penyusunan Laporan Keuangan.

Tidak ada benar atau salah dalam menilai sebuah Laporan Keuangan K/L, yang ada hanyalah opini terhadap tingkat kewajaran dalam penyajian Laporan Keuangan tersebut. Berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2004 Lembaga yang mempunyai mempunyai kewenangan dalam melakukan pemeriksaan dan penilaian Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah adalah BPK RI. Opini BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada kriteria kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern. Terdapat 4 (empat) jenis opini yang dapat diberikan oleh pemeriksa, yakni opini wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion), opini wajar dengan pengecualian (qualified opinion), opini tidak wajar (adversed opinion), dan pernyataan menolak memberikan opini (disclaimer of opinion).

Telaah Laporan Keuangan

Dalam menyusun Laporan Keuangan, penyusun Laporan di setiap tingkatan dan juga pereviu Laporan harus melakukan telaah terhadap Laporan Keuangan yang nantinya akan disajikan. Fungsinya sebagai pengendalian kualitas (quality assurance) agar laporan yang dihasilkan andal, akurat, lengkap dan patuh terhadap regulasi. Apabila sebuah Laporan Keuangan tidak dilakukan telaah, maka besar kemungkinan Laporan tersebut tidak menyajikan informasi Keuangan dan Barang Milik Negara yang andal dan akurat, sehingga tidak dapat dijadikan dokumen yang valid dan hal ini dapat menurunkan akuntabilitas dan kredibilitas suatu Instansi Pemerintah.

Telaah yang dilakukan mencakup tiga aspek utama, yaitu : administratif, substantif, dan penyajian/pengungkapan. Telaah administratif bertujuan memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen dan prosedur, telaah substantif untuk memastikan kewajaran dan kebenaran saldo/angka dan telaah Penyajian dan Pengungkapan (CaLK) untuk memastikan kesesuaian format dan penyajian yang logis dan sesuai angka.

Dahulu sebelum penggunaan aplikasi MonSAKTI, penyusun Laporan Keuangan harus menyusun kertas kerja telaah dengan melakukan telaah secara manual dengan melihat penyajian pada masing-masing pos laporan keuangan yaitu pada LRA, LO, LPE dan Neraca. Namun sejak penggunaan aplikasi MonSAKTI, dalam rangka monitoring kualitas data LK telah disediakan menu To Do List yang dapat digunakan sebagai daftar tugas dan notifikasi yang harus ditindaklanjuti oleh satuan kerja terkait proses pelaporan keuangan dan pelaksanaan anggaran di SAKTI. Menu to do List ini sangat membantu penyusun dan pereviu Laporan Keuangan dalam menyusun kertas kerja telaah Laporan Keuangan.

Untuk menjamin kualitas data yang disajikan pada Laporan Keuangan, semua transaksi keuangan dan BMN yang diproses dan disajikan pada Laporan Keuangan harus diselesaikan oleh Satker. Monitoring kualitas data ini wajib dilakukan secara harian, dan berdasarkan Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-8/PB/2025 tindak lanjut atas to do list ini diberikan batas waktu bulanan (sebelum batas waktu penyelesaian rekonsiliasi UAKPA-KPPN), triwulanan, semesteran atau tahunan bergantung pada jenis transaksinya.

Beberapa hal yang sering ditemukan pada monitoring to do list adalah Aset/persediaan belum didetailkan, Reklas aset/persediaan belum reklas masuk, transfer keluar aset/persediaan belum transfer masuk, saldo tidak normal, ketidaksesuaian akun dengan kode barang aset/persediaan, pengembalian belanja melebihi realisasi, dan lain-lain. Selain menu to do list, menu lainnya pada aplikasi MonSAKTI yang dapat digunakan dalam proses telaah Laporan Keuangan adalah menu Monitoring yang digunakan sebagai alat bantu yang memberikan informasi transaksi-transaksi tertentu yang perlu diawasi, dan Daftar rincian yang dapat digunakan untuk menyajikan informasi pendukung sebagai bahan penjelasan dalam pengungkapan pada Laporan Keuangan.

Selain telaah terhadap substansi saldo pada akun-akun yang disajukan pada neraca, LRA, LO dan LPE, telaah lainnya yang tidak kalah penting adalah telaah terhadap pengungkapan yang disajikan pada Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). CaLK merupakan bagian dari Laporan Keuangan yang berfungsi memberikan penjelasan rinci, kebijakan akuntansi, serta informasi tambahan untuk memperjelas angka-angka dalam laporan keuangan utama. Proses telaah ini dilakukan untuk memastikan bahwa informasi yang disajikan dalam CaLK telah lengkap, akurat, konsisten, serta sesuai dengan standar yang berlaku. Saat melakukan telaah terhadap CaLK, beberapa aspek penting yang perlu diperiksa antara lain memastikan kebijakan akuntansi telah dijelaskan dengan jelas, memastikan angka-angka yang disajikan telah sesuai dengan angka di laporan utama, kelengkapan pengungkapan rincian aset, kewajiban, ekuitas, serta pos-pos yang material, telaah terhadap narasi dan penggunaan bahasa yang sesuai sehingga dapat dipahami oleh pembaca, dan informasi-informasi penting lainnya.

Kesimpulan

Penyajian laporan keuangan K/L yang andal dan akurat sangat penting karena laporan tersebut menjadi dasar pertanggungjawaban dan pengambilan keputusan dalam pengelolaan keuangan negara. Selain itu penyajian Laporan Keuangan yang memadai, dapat memberikan informasi kepada pembaca Laporan untuk memahami posisi keuangan dan kinerja anggaran, serta memberikan informasi bagaimana aset dan kewajiban dikelola serta apakah program dilaksanakan sesuai dengan ketentuan. Telaah Laporan Keuangan merupakan alat pengawasan yang berfungsi untuk memastikan bahwa laporan keuangan yang disusun sesuai dengan Standar Akuntasi Pemerintah serta ketentuan lainnya terkait penyusunan Laporan Keuangan K/L. Dengan dilakukaannya proses telaah Laporan Keuangan yang komprehensif, diharapkan dapat menjamin kepatuhan terhadap Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), meningkatkan akurasi dan keandalan informasi dan meningkatkan kualitas pengungkapan, sehingga penyajian Laporan Keuangan yang berkualitas tentunya akan meningkatkan kredibilitas K/L.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |  Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Layanan Pengaduan

 

 

 

 

Search