Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara KM. 3 Kotabumi, Lampung Utara

Evaluasi dan Analisis Kinerja Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Mitra KPPN Kotabumi:

Tinjauan Komprehensif Berdasarkan Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA)

 

Oleh : Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil – KPPN Kotabumi

 

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan instrumen utama dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan nasional. Agar APBN dapat memberikan dampak maksimal bagi kesejahteraan masyarakat, pelaksanaannya di tingkat Satuan Kerja (Satker) harus dikelola secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kotabumi, sebagai instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, mengawal eksekusi APBN di wilayah kerjanya, melalui alat ukur utama yang digunakan untuk menilai kualitas tata kelola anggaran yaitu Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA).

 

IKPA tidak sekadar melihat seberapa besar anggaran direalisasikan, melainkan juga menilai kualitas perencanaan, kedisiplinan eksekusi, kelancaran pencairan, hingga ketercapaian output yang ditargetkan. Pada kinerja pelaksanaan anggaran dari 90 Satuan Kerja yang menjadi mitra kerja KPPN Kotabumi berdasarkan per Agustus 2026 secara umum, profil kinerja dari 90 Satker mitra KPPN Kotabumi menunjukkan prestasi yang sangat membanggakan dengan rata-rata Nilai Akhir IKPA mencapai 98,22. Capaian sempurna (100) berhasil diraih oleh sejumlah Satker. Meskipun secara akumulatif menunjukkan kategori "Sangat Baik", sebaran data memperlihatkan adanya perbandingan yang cukup tajam, dimana terdapat Satker yang masih memerlukan pembinaan intensif karena memiliki nilai di bawah rata-rata.

 

  1. Revisi DIPA (100,00)
    Komponen Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) merupakan indikator yang menilai kualitas perencanaan anggaran di tingkat Satker. Revisi yang terlalu sering mengindikasikan bahwa perencanaan awal kurang matang. Pada data ini, rata-rata nilai Satker mitra KPPN Kotabumi mencapai angka sempurna, yaitu 100,00. Hasil absolut ini menunjukkan kedisiplinan yang luar biasa dari seluruh Satker. Tidak ada satupun Satker yang terjebak dalam perubahan dokumen anggaran yang tidak terencana di luar batas kewajaran. Nilai ini menandakan bahwa para Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dengan presisi, mengantisipasi dinamika kebutuhan dengan baik, serta mengendalikan perubahan program tanpa mengganggu ritme pencairan anggaran secara keseluruhan.

 

  1. Deviasi Halaman III DIPA (93,69)
    Halaman III DIPA memuat Rencana Penarikan Dana (RPD) bulanan. Indikator ini mengukur seberapa presisi realisasi pencairan anggaran dibandingkan dengan rencana yang telah ditetapkan pada Halaman III DIPA tersebut. Berdasarkan data, deviasi ini berada di angka 93,69 dengan rentang nilai antara 25,00 hingga 100. Tingkat akurasi antara perencanaan kas dan realisasi masih menjadi tantangan bagi sebagian Satker. Satker dengan nilai minimum (25) menunjukkan bahwa terdapat satker dengan realisasi belanjanya meleset jauh dari proyeksi, dengan kemungkinnan adanya penundaan kegiatan, gagal lelang, atau adanya realisasi anggaran yang tidak terakomondir dalam rencana. Rendahnya kesesuaian ini dapat berdampak pada manajemen kas negara secara makro. Satker dituntut untuk lebih proaktif memutakhirkan Halaman III DIPA pada periode revisi agar jadwal eksekusi kegiatan sejalan dengan Rencana Penarikan Dana.

 

  1. Penyerapan Anggaran (97,07)
    Penyerapan anggaran merupakan indicator pencapaian target penyerapan proporsional pada setiap triwulannya guna mencegah fenomena penumpukan pencairan dana di akhir tahun. Rata-rata capaian Satker KPPN Kotabumi berada di level yang sangat baik, bahkan sebagian besar Satker telah mencapai target penyerapan sebelum periode triwulan III berakhir. Namun masih ditemukan anomali berupa nilai minimum 0 pada beberapa Satker tertentu. Hal ini berpotensi disebabkan oleh DIPA yang baru aktif, blokir anggaran yang belum dibuka, atau Satker inaktif yang belum melakukan transaksi belanja sama sekali. Pencapaian rata-rata yang hampir menyentuh nilai 100 ini membuktikan bahwa roda ekonomi di wilayah kerja KPPN Kotabumi yang digerakkan melalui belanja pemerintah telah berjalan lancar dan memberikan stimulus sesuai jadwal.

 

  1. Belanja Kontraktual (99,95)
    Indikator ini diukur dari kedisiplinan Satker dalam mendaftarkan data kontrak ke KPPN. Nilai yang tidak maksimal pada indikator ini mengindikasikan kelemahan administratif yang signifikan pada level Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Seringkali, PPK terlambat menyampaikan kontrak karena menunggu berkas fisik selesai ditandatangani rekanan yang berada di luar kota, atau karena ketidaktahuan operator dalam memproses data di aplikasi SAKTI. Keterlambatan pencatatan kontrak ini sangat berisiko mengganggu likuiditas, dan menghambat pencairan termin berikutnya.

 

  1. Penyelesaian Tagihan (99,66)
    Indikator ini mewajibkan Satker untuk mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke KPPN paling lambat 17 hari kerja sejak Berita Acara Serah Terima (BAST) atau Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan (BAPP) ditandatangani. Nilai yang tidak maksimal pada indikator ini merupakan indikasi kuat adanya proses birokrasi internal Satker yang kurang responsif. Ketika barang telah diterima (BAST ditandatangani), proses pembuatan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) hingga disetujui menjadi SPM sering kali memakan waktu lebih dari tiga minggu.

 

  1. Pengelolaan UP dan TUP (99,74)
    Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP) adalah uang muka kerja yang diberikan pemerintah kepada Bendahara Pengeluaran untuk membiayai operasional sehari-hari yang tidak bisa dilakukan melalui mekanisme Pembayaran Langsung (LS). Rata-rata kinerja pengelolaan kas ini mencapai 99,74 sebuah capaian yang sangat tinggi. Nilai tinggi ini bermakna bahwa mayoritas dari 90 Satker di wilayah Kotabumi sangat tertib dalam melakukan revolving atau penggantian UP (GUP) secara berkala (minimal 50% dari total UP dalam waktu satu bulan) dan proporsional. Selain itu, pertanggungjawaban TUP (PTUP) dilakukan tepat waktu tanpa ada pengembalian sisa TUP yang tidak digunakan. Kedisiplinan ini membuktikan bahwa para Bendahara Pengeluaran telah memahami pengelolaan kas kecil dan mengadministrasikan kuitansi operasional tanpa ada yang tertunda.

 

  1. Capaian Output (99,26)
    Komponen Capaian Output mengintegrasikan kinerja keuangan dengan kinerja fisik/substansi pembangunan. Uang yang dihabiskan harus berbanding lurus dengan hasil yang didapatkan. Rata-rata capaian output Satker mitra KPPN Kotabumi mencapai angka yang sangat baik. Nilai ini merepresentasikan tingkat kepatuhan dan akurasi pelaporan Konfirmasi Capaian Output (KCO) pada aplikasi SAKTI. Hal ini menunjukkan bahwa pengeluaran negara di Kotabumi dan sekitarnya benar-benar termanifestasi dalam wujud nyata, baik berupa pembangunan fisik (jalan, irigasi, gedung) maupun layanan non-fisik (perkara hukum yang diselesaikan, siswa yang disubsidi, maupun pelayanan masyarakat lainnya).

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |  Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Layanan Pengaduan

 

 

 

 

Search