Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara KM. 3 Kotabumi, Lampung Utara

Oleh ; Candra Julian

Pembina Teknis Perbendaharaan Negara KPPN Kotabumi

 

Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) terus berkomitmen mengembangkan layanan perbendaharaan yang inovatif, efektif, dan terintegrasi guna memberikan kemudahan bagi para pemangku kepentingan. Transformasi layanan tersebut merupakan bagian dari upaya DJPb dalam memanfaatkan perkembangan teknologi untuk menciptakan proses bisnis yang semakin sederhana, cepat, dan efisien.

Dalam perkembangannya, sistem pada DJPb telah terintegrasi dengan berbagai sistem milik mitra dalam rangka mendukung pelaksanaan layanan pemerintah, antara lain layanan pembayaran tagihan listrik dengan PT. PLN (Persero), dan pembayaran tagihan telepon dan internet dengan PT. Telkom Indonesia (Persero) melalui mekanisme Platform Pembayaran Pemerintah (PPP) yang terintegrasi dengan aplikasi SAKTI. Selain itu terkait dengan pembayaran gaji pegawai khususnya untuk PNS Non Kemenhan dan Polri yang telah memasuki usia pensiun, DJPb juga telah melakukan integrasi layanan dengan PT Taspen (Persero) dalam pengiriman SKPP serta kelengkapan data pegawai secara elektronik. Integrasi tersebut dilakukan untuk mempercepat proses pembayaran pensiun pertama melalui integrasi antara Aplikasi Gaji Web dengan aplikasi TOOS milik PT Taspen (Persero).

Pada bulan Agutsus tahun 2026 sebagai bagian dari perluasan transformasi layanan, DJPb bersama PT. Asabri (Persero) mengimplementasikan integrasi layanan pembayaran pensiun pertama. Implementasi ini ditujukan untuk mendukung percepatan pembayaran pensiun pertama bagi PNS Kementerian Pertahanan, TNI dan Polri. Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Kementerian Keuangan untuk menghadirkan layanan yang semakin terintegrasi dan memberikan kepastian serta kemudahan bagi pegawai/anggota TNI/Polri yang memasuki masa purna tugas.

Digitalisasi SKPP sebagai Fondasi Integrasi Layanan

Salah satu fondasi penting dalam percepatan pembayaran pensiun adalah penerbitan dan pengesahan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) secara elektronik. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.05/2022 tentang Penerbitan dan Pengesahan SKPP secara Elektronik. Penetapan PMK tersebut bertujuan mendukung digitalisasi perbendaharaan, mengoptimalkan perkembangan teknologi, serta memberikan kemudahan dalam pembayaran gaji atau penghasilan bagi pegawai yang pindah maupun berhenti.

Penerbitan dan pengesahan SKPP secara elektronik dilaksanakan melalui aplikasi gaji yang digunakan oleh satuan kerja, antara lain Aplikasi Gaji Web, GPP, DPP, BPP, serta Aplikasi Gaji Modul KPPN. Digitalisasi ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi proses administrasi sekaligus memastikan data pegawai yang menjadi dasar pembayaran telah tersedia dan tervalidasi.

Dalam penerbitan SKPP, terdapat beberapa hal penting yang perlu diperhatikan oleh satuan kerja. Pertama, kebenaran data pegawai, meliputi identitas pegawai, penghasilan terakhir, utang kepada negara, dan data keluarga. Kedua, validitas dokumen pendukung SKPP, antara lain SK Pensiun, SK Pemberhentian, atau Surat Keterangan Kematian untuk SKPP Pensiun/Berhenti serta SK atau Surat Perintah Mutasi untuk SKPP Pindah. Ketiga, seluruh kewajiban pegawai kepada negara perlu diselesaikan sebelum SKPP diterbitkan, seperti pengembalian Barang Milik Negara (BMN), penyelesaian pengembalian kelebihan pembayaran, penyelesaian tuntutan perbendaharaan/ganti rugi, maupun kewajiban lainnya kepada negara. Keempat, seluruh hak keuangan pegawai yang akan memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) perlu diselesaikan, antara lain gaji induk, kekurangan gaji, gaji terusan, uang makan, uang lembur, tunjangan kinerja, dan hak keuangan lainnya sesuai ketentuan.

Kelengkapan dan ketepatan data tersebut menjadi sangat penting karena SKPP tidak hanya berfungsi sebagai dokumen administrasi penghentian pembayaran gaji, tetapi juga menjadi bagian penting dalam proses peralihan pembayaran dari pegawai aktif menuju penerimaan pensiun.

Integrasi dengan PT Asabri (Persero)

Memasuki masa pensiun merupakan fase transisi bagi seorang pegawai, khususnya dalam hal perubahan mekanisme penerimaan penghasilan. Peralihan dari pembayaran gaji sebagai pegawai aktif menuju pembayaran pensiun perlu dikelola dengan baik agar tidak terjadi kekosongan/keterlambatan pembayaran gaji.

Untuk menjawab kebutuhan tersebut, DJPb secara bertahap mengembangkan layanan pembayaran pensiun pertama secara terintegrasi. Setelah ditetapkannya PMK 178/PMK.05/2022 pada tahun 2022 dan implementasi penerbitan serta pengesahan SKPP secara elektronik, pada tahun 2024 dilakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan implementasi integrasi pembayaran pensiun pertama dengan PT Taspen.

Pada tahun 2026, integrasi tersebut diperluas melalui implementasi layanan pembayaran pensiun pertama dengan PT Asabri. Untuk mendukung suksesnya implementasi ini, telah disusun timeline implementasi Integrasi Pembayaran Pensiun Pertama dengan PT Asabri yang meliputi sosialisasi oleh Kantor Pusat DJPb dan PT Asabri yang telah dilaksanakan pada bulan Juli 2026. Selanjutnya, pada bulan Agustus 2026 dilaksanakan sosialisasi oleh KPPN dan Kantor Cabang PT Asabri kepada mitra kerja, sekaligus rollout integrasi pembayaran pensiun pertama bagi PNS Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri yang dengan Batas Usia Pensiun (BUP) mulai TMT 1 Agustus, dan mandatory untuk BUP mulai TMT 1 September dan seterusnya.

Bagaimana Alur Integrasi Layanan Pembayaran Pensiun Pertama dengan PT Asabri?

Implementasi integrasi layanan pembayaran pensiun pertama dengan PT Asabri pada dasarnya menghubungkan proses administrasi yang dilakukan oleh satuan kerja, KPPN, dan PT Asabri. Integrasi tersebut memungkinkan data dan dokumen yang dibutuhkan untuk proses pembayaran pensiun pertama dapat disampaikan secara lebih terstruktur dan tepat waktu.

Tahapan proses bisnis dimulai dari satuan kerja menyiapkan SKPP pensiun/berhenti serta data dan dokumen pendukung yang diperlukan untuk pembayaran pensiun pertama. Data pendukung tersebut antara lain NIK, NPWP, rekening, dan data lain yang diperlukan. Materi juga menegaskan bahwa satuan kerja perlu menyampaikan SKPP pensiun/berhenti kepada KPPN.

Selanjutnya, terdapat dua proses yang dilakukan secara bertahap. Pertama, permohonan pengesahan SKPP kepada KPPN. Kedua, pengiriman data dukung/ Formulir Permintaan Pembayaran (FPP) kepada PT Asabri untuk mendukung proses pembayaran pensiun pertama. Dalam rangka percepatan proses pembayaran pensiun pertama agar gaji pensiun dapat diterima pada bulan berikutnya setelah pegawai yang bersangkutan terakhir melaksanakan tugas, proses permohonan pengesahan SKPP dari Satuan Kerja kepada KPPN dilakukan paling lambat tanggal 10 pada bulan terakhir pegawai melaksanakan tugas, dan pengiriman data dukung (FPP) kepada PT Asabri dilakukan paling lambat tanggal 15 pada bulan terakhir pegawai melaksanakan tugas.

Proses integrasi dapat digambarkan secara sederhana sebagai berikut:

Pegawai memasuki BUP → Satker menyiapkan SKPP dan data dukung → Pengajuan/pengesahan SKPP ke KPPN → pengiriman data dukung ke PT Asabri → Pemrosesan data pensiun oleh PT Asabri → Pembayaran pensiun pertama dan jaminan hari tua.

Dengan adanya integrasi ini, pegawai tidak perlu lagi datang secara langsung ke PT Asabri untuk menyampaikan SKPP beserta dokumen pendukung secara fisik sehingga waktu dan tenaga yang diperlukan dapat diminimalkan. Di sisi lain, mekanisme yang terintegrasi juga mendukung proses pengolahan data dan dokumen secara lebih efektif dan terkoordinasi antarinstansi.

Selain aspek integrasi sistem, ketepatan waktu penerbitan SKPP juga memiliki peran strategis dalam memastikan kelancaran transisi pembayaran dari gaji pegawai aktif menuju pembayaran pensiun. SKPP yang diterbitkan secara tepat, lengkap, dan akurat akan membantu memastikan data pegawai yang memasuki masa pensiun dapat diproses tanpa hambatan administratif yang tidak diperlukan.

Dalam kondisi tertentu, apabila penerbitan dan pengesahan SKPP secara elektronik tidak dapat dilakukan, misalnya karena tidak terdapat basis data pembayaran gaji pada Aplikasi Gaji, terjadi gangguan interkoneksi sistem antara Aplikasi Gaji dengan sistem Taspen/Asabri, atau terdapat kondisi lain yang menyebabkan layanan elektronik tidak dapat dijalankan, penerbitan dan pengesahan SKPP dapat dilakukan secara non-elektronik dengan memenuhi persyaratan dokumen pendukung yang ditentukan. Hal tersebut menunjukkan bahwa transformasi digital tetap disertai dengan mekanisme antisipasi untuk memastikan layanan kepada pegawai tetap dapat berjalan dalam kondisi tertentu.

Kesimpulan

Implementasi integrasi layanan pembayaran pensiun pertama dengan PT Asabri merupakan bagian dari perjalanan transformasi layanan Direktorat Jenderal Perbendaharaan dalam menghadirkan layanan perbendaharaan yang semakin modern, terintegrasi, dan berorientasi pada kebutuhan stakeholder.

Dimulai dari digitalisasi penerbitan dan pengesahan SKPP melalui PMK 178/PMK.05/2022, kemudian dilanjutkan dengan integrasi pembayaran pensiun pertama bersama PT Taspen pada tahun 2024, serta diperluas melalui integrasi dengan PT Asabri pada tahun 2026, DJPb terus membangun ekosistem layanan yang menghubungkan proses administrasi kepegawaian, pembayaran gaji, dan pembayaran pensiun secara lebih efektif.

Bagi PNS Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri yang memasuki masa purna tugas, integrasi dengan PT Asabri diharapkan dapat mendukung percepatan pembayaran pensiun pertama dan jaminan hari tua. Sementara bagi satuan kerja, integrasi ini mendorong proses administrasi yang lebih tertib, tepat waktu, dan terdigitalisasi.

Keberhasilan implementasi layanan ini membutuhkan sinergi seluruh pihak, mulai dari satuan kerja sebagai penyedia data, KPPN sebagai bagian dari proses pengesahan SKPP, hingga PT Asabri sebagai mitra dalam pemrosesan pembayaran pensiun. Dengan kolaborasi dan komitmen bersama, transformasi layanan perbendaharaan diharapkan tidak hanya menghadirkan proses yang lebih cepat dan efisien, tetapi juga memberikan kepastian dan kemudahan bagi para pegawai yang memasuki masa purna tugas.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |  Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Layanan Pengaduan

 

 

 

 

Search