Kotabumi (Lampost.co) –- Pada hari Rabu 24 Maret 2021, di ruang TAPIS Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Utara dilaksanakan pengukuhan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPKAD) Kabupaten Lampung Utara Tahun 2021. Karim SR, Staf Ahli Pembangunan Kemasyarakatan dan SDM Setdakab Lampung Utara mewakili Bupati Lampung Utara melakukan pengukuhan TPKAD Kabupaten Lampung Utara tahun 2021, mulai pukul 14.15 - 15.00 WIB.
Sesuai keputusan Bupati Lampung Utara nomor B/41/04-LU/HK/2021 tanggal 4 Januari 2021 tentang Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah Kabupaten Lampung Utara Tahun 2021 telah ditetapkan sebagai pengarah Bupati Lampung Utara, Kepala OJK Provinsi Lampung, Kepala Perwakilan BI Provinsi Lampung. Ketua koordinator Sekdakab Lampung Utara, wakil koordinator Kepala Kanwil DJPb Provinsi Lampung, sedangkan sekretaris Kepaka Bagian Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Lampung Utara. Sementara 30 anggota terdiri dari Kepala Dinas, Kepala Instansi vertikal dan perbankan pada wilayah kabupaten Lampung Utara, termasuk Kepala KPPN Kotabumi.
Adapun tugas tim ini adalah melakukan evaluasi dan identifikasi permasalahan, merumuskan rekomendasi kebijakan, melakukan evaluasi pelaksanaan program, memberikan masukan kepada Pemda untuk untuk menjawab peluang dan tantangan terkait percepatan akses keuangan daerah. Peran masing-masing pihak sangat menentukan keberhasilan tim ini untuk meningkatkan pemahaman di masyarakat di bidang keuangan dan perbankan untuk mendukung peningakatan ekonomi di daerah. Peluang UMKM dan pemanfaatan KUR bagi masyarakat harus terus ditingkatkan. Semua potensi yang ada di daerah harus dapat bersama-sama dikelola dan diberdayakan, termasuk potensi di desa dengan fasilitas BUMDes yang ada di desa.
EDITOR
Wandi Barboy