Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara KM. 3 Kotabumi, Lampung Utara

SEBETIK

Seputar Berita KPPN Kotabumi

Rekonsilisasi Pajak Pusat Atas Belanja Daerah Periode Semester 2 Tahun 2023

Pada hari Rabu (13/12/2023) di Aula Payanmas KPPN Kotabumi melaksanakan kegiatan rekonsiliasi pajak pusat atas belanja daerah dengan mengundang para stakeholder yaitu KPP Pratama Kotabumi serta 5 lima Pemda di wilayah kerja KPPN Kotabumi yaitu Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Mesuji, Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, dan Kabupaten Way Kanan.

Rekonsiliasi Pajak Pusat atas Belanja Daerah merupakan wujud dukungan atas amanat dari PMK nomor  211/PMK.07/2022 tentang Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus. Kegiatan rekonsiliasi tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi Bank KPPN Kotabumi, Purwanto.

Dalam kesempatan tersebut disampaikan bahwa kegiatan Rekonsiliasi Pajak ini merupakan kegiatan awal dalam rangkaian acara rekonsiliasi atas penyetoran pajak-pajak Pusat ke RKUN berdasarkan transaksi pengeluaran atas beban APBD untuk periode bulan Juli sampai dengan November 2023.

Dalam kesempatannya Purwanto juga menuturkan, bahwa Pajak Pusat yang telah dipungut dan/atau disetor sampai dengan periode Semester I 2023 mengalami penurunan YoY sebesar 22% dari yang semula 57M menjadi 44M. Sejalan dengan penurunan setoran pajak tersebut, dalam proses rekonsiliasi pajak pusat telah dilakukan beberapa improvement beberapa diantaranya dari sisi akurasi data NTPN untuk mengurangi kesalahan dalam penginputan NTPN, maka pengumpulan data NTPN dibantu oleh KPPN dan KPP, sehingga Bendahara hanya tinggal melakukan penginputan ID Billing pada aplikasi SIKD. Diharapkan untuk setoran pajak di Semester II 2023 akan lebih tinggi dibanding Semester I 2023 dan Semester II 2022.

Berita Acara Rekonsiliasi nantinya akan disampaikan oleh Pemda kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sesuai amanat PMK nomor  211/PMK.07/2022. Ketepatan waktu penyampaian BAR akan berpengaruh kepada penyaluran DBH PBB dan DBH PPh tahun 2024. Sedangkan BAR yang terlambat/belum disampaikan tepat waktu, maka penyaluran DBH PBB dan DBH PPh dilakukan penundaan.

Sinergi antara KPPN, BPKAD dan KPP akan terus dilaksanakan, harapannya seluruh setoran pajak OPD akan terkonfirmasi sempurna. Puncaknya pada bulan Januari 2024 akan dilakukan Rekonsiliasi dan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) Semester II Tahun Anggaran 2023 sebagai dokumen syarat penyaluran DBH Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan DBH Pajak Penghasilan (PPh) periode Triwulan I dan Triwulan II Tahun Anggaran 2024.

 

Kontributor : Purwanto

 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |  Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Layanan Pengaduan

 

 

 

 

Search