
Kamis 29 Januari 2026, KPPN Kotabumi mengadakan kegiatan Workshop Penyusunan Laporan Keuangan Tahun 2025 (Unaudited) dan Pelaksanaan Anggaran Tahun 2026 yang diselenggarakan pada Aula Payan Mas KPPN Kotabumi. dan dihadiri oleh para Pengelola Keuangan Satuan Kerja K/L Lingkup KPPN Kotabumi. Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka untuk meningkatkan pemahaman para Pengelola Keuangan Satuan Kerja K/L dalam mengelola Keuangan APBN dan juga meningkatkan kualitas penyajian Laporan Keuangan Tahun 2025.
Kegiatan Workshop dibuka dengan sambutan oleh Kepala KPPN Metro, Bapak Tejo Prakosa. Pada kesempatan ini beliau menyampaikan pentingnya pengelola keuangan dalam memahami proses pelaksanaan anggaran, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan sesuai dengan prosedur dan ketentuan, dan juga harus memperhatikan kinerja pelaksanaan ABPN pada setiap Indikator Kinerja yang telah ditetapkan. Selain itu beliau juga menyampaikan kepada seluruh Pengelola Keuangan yang berhubungan dengan layanan KPPN Kotabumi agar jangan pernah memberikan sesuatu dalam bentuk apapun ke petugas layanan, dan agar melaporkan apabila terdapat petugas yang meminta sesuatu (uang/barang). Kemudian beliau juga melanjutkan dengan menyampaikan press release APBN untuk periode s.d. 31 Desember 2025.
Selanjutnya penyampaian materi yang disampaikan oleh narasumber. Ringkasan dan poin-poin penting yang disampaikan adalah sebagai berikut:
Sertfikasi Pejabat perbendaharaan
- Seluruh PPK, PPSPM, Bendahara Pengeluaran/Penerimaan Wajib Bersertifikasi
- Bagi PPK dan/atau PPSPM yang telah mengikuti pelatihan namun belum melakukan konversi s.d. 31 Desember 2025, maka mengikuti uji kompetensi
- Mekanisme sertifikasi hanya melalui pelatihan dan uji kompetensi
- User PPK, PPSPM, Bendahara yang terdaftar pada SAKTI namun belum bersertifikat maka akan di nonaktifkan
User SAKTI
- Pendaftaran user SAKTI agar menyampaikan dokumen asli dan lengkap melalui sarana tercepat
- Pengiriman dokumen asli ditunggu paling lambat 5 hari kerja
- Pelaksanaan OTP dilaksanakan secara langsung secara daring/luring
- User sakti terdapat 4 level yang dapat dikelompokkan untuk user yang akan didaftarkan yaitu level Admin, Operator, Validator, dan Approval
- User Validator - Approval - Operator, tidak dapat dirangkap oleh user yang sama, kecuali KPA yang merangkap sebagai PPK
Platform Pembayaran Pemerintah
- Pembayaran Tagihan Telp, Listrik, Internet diajukan setiap tanggal 7 s.d. 13 setiap bulan
- Satker agar menggunakan KKP untuk transaksi operasional antara lain pemberlian tiket perjalanan, penginapan, langganan daya dan jasa non PPP, ATK dan Pemeliharaan
- Untuk transaksi keuangan dari KAs Bendahara agar menggunakan metode transfer kepada penerima melalui MCM/CMS
- Memastikan tidak terdapat double bayar untuk tagihan dan periode yang sama
Implementasi MyIntress
- Monitoring Pelaksanaan Anggaran Tahun 2026 menggunakan MyIntress
- Penyampaian konsultasi dan penyapaian dokumen melalui HaiCSO pada MyIntress
- Memberikan feedback atas penyelesaian permasalahan pada tiket yang disampaikan
LPJ Bendahara
- Bendahara secara fungsional bertanggung secara pribadi bertanggung jawab atas seluruh uang/surat berharga yang dikelolanya
- Bendahara Pengeluaran/Penerimaan wajib memiliki sertifikasi BNT dengan syarat sebagai Pegawai Negeri/Polri/TNI, minimal SLTA/sederajat, minimal II/b
- Maksimal UP/TUP per hari yang ada di brankas Bendahara Pengeluaran/BPP adalah Rp 50.000.000,-
- Saldo brankas melebihi Rp 50.000.000,- maka dibuat Berita Acara Keadaan Kas
- Pemeriksaan dilakukan oleh: KPA atau PPK atas nama KPA
- Pemeriksaan kas dilakukan dalam hal terjadi pergantian bendahara atau dilakukan rekonsiliasi internal
- Penyampaian LPJ Bendahara ke KPPN paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya
- Kas di Bendahara Pengeluaran, Uang Muka dari KPPN, Pembukuan UP menurut UAKPA harus sama dengan jumlah UP dan TUP yang dimiliki satker pada periode tersebut
Penilaian IKPA
- Revisi DIPA : dilakukan paling banyak satu kali dalam satu semester (kecuali Revisi POK/Pemuktakhiran KPA)
- Halamam III DIPA : untuk Triwulan 1 Tahun 2026 dilaksanakan s.d. tanggal 10 Februari 2026, dengan memperhatikan realisasi Januari dan rencana pengeluaran Februari dan Maret (memastikan nilai rencana penarikan dana Januari s.d. Maret mencapai target penyerapan Triwulan 1, dan adanya pembayaran THR yang diperkirakan pada bulan Maret)
- Penyerapan Anggaran : target penyerapan Triwulan 1 untuk 51 (20%), 52 (15%), 53 (10%)
- Belanja Kontraktual : nilai kontrak yang diperhitungkan Rp50 juta ke atas untuk seluruh jenis belanja, untuk nilai maksimal kontrak didaftarkan pada Triwulan 1/PraDIPA
- Penyelesaian Tagihan, Penyampaian SPM LS Kontraktual paling lambat 17 (tujuh belas) hari kerja dari BAST/BAPP
- Pengelolaan UP : agar memperhatikan 4 hal berikut, ketepatan Waktu (GUP/PTUP sebulan), proporsi disebulankan (dibagi sebulan kalender), setoran TUP (mengurangi nilai), dan penggunaan KKP (satu triwulan)
- Capaian Output : memperhitungankan dengan cermat pengisian target awal pada TRVRO maupun TPCRO, ketepatan waktu pelaporan (5 hari kerja pada bulan berikutnya), dan pengisian Capaian Output (Realisasi dibagi Target, PCRO minimal = Realisasi Anggaran)
Penyusunan LK 2025 Unaudited
- Penyampaian LK Unaudited paling lambat 27 Februari 2026
- Format CaLK, Telaah, cara penyampaian dokumen terdapat pada https://s.id/kotabumi116
- LK terdiri dari LRA, LO, LPE, Neraca, CaLK
- Tutup Buku Permanen Periode 13/ADJ-1 agar berkoordinasi dengan Unit Wilayah/Es.1






