
Rabu, 26 November 2025 KPPN Kotabumi kembali menyelenggarakan kegiatan kolaborasi Kemenkeu Satu Bersama dengan KPPN Metro, KPPN Liwa dan KPP Kotabumi dalam kegiatan Peringatan Hakordia 2025, Workshop Collaboration Perpajakan dan Pelaksanaan Anggaran yang diselenggarakan secara daring. Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka peringatan hari hakordia, edukasi dan bimbingan teknis terkait kewajiban perpajakan Bendahara Instansi Pemerintah, serta Sosialisasi Materi-materi Pelaksanaan Anggaran. Acara ini diikuti oleh para pengelola keuangan Satuan Kerja lingkup KPPN Kotabumi, KPPN Metro dan KPPN Liwa.
Acara ini dibuka dengan sambutan yang disampaikan oleh Kepala KPP Pratama Kotabumi Bapak Nurdin Edwin. Pada kesempatan ini beliau menyampaikan kewajiban-kewajiban Bendahara Pemerintah terkait dengan perpajakan. Secara garis besar terdapat 4 (empat) kewajiban, yaitu
- Pemotongan dan Pemungutan Pajak Sesuai PMK 59/PMK.03/2022
- Collection Rate Pajak (Pajak yang disetor dibandingkan dengan Pagu Anggaran Belanja pada DIPA Satker) untuk Bendahara Instansi Vertikal yaitu sebesar : 6,27%
- Pelaporan SPT Masa PPN, PPh Pasal 21, PPh pasal 22 dan PPh Pasal 23
- Menerbitkan bukti potong pajak kepada pegawai atas kegiatan pemotongan PPh pasal 21 untuk pembayaran gaji, tukin dan honor pegawai
Kemudian selanjutnya dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala KPPN Kotabumi Bapak Tejo Prakosa. Pada kesempatan ini ada beberapa hal yang beliau sampaikan yaitu:
- Press Release APBN lingkup KPPN Kotabumi, yaitu penyampaian realisasi pendapatan dan belanja untuk periode sampai dengan 31 Oktober 2025
- Peringatan hari hakordia, sebagai bentuk komitmen seluruh instansi dalam pelaksanaan tugas dan layanan yang dilakukan.
- Penegasan bahwa layanan yang diberikan KPPN Kotabumi adalah gratis/tanpa biaya. Apabila terdapat oknum pegawai yang masih meminta atau menerima sesuatu dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas, Bapak/Ibu bisa menyampaikan pelanggaran tersebut melalui kanal pengaduan yang telah disediakan.
Kemudian acara dilanjutkan dengan penyampaian materi yang disampaikan oleh beberapa Narasumber, yaitu dari Kanwil DJPb Provinsi Lampung menyampaikan materi terkait Gratifikasi, KPP Kotabumi disampaikan oleh Penyuluh Pajak KPP Kotabumi menyampaikan materi terkait perpajakan, dan dari KPPN Kotabumi disampaikan oleh PTPN KPPN Kotabumi yang menyampaikan materi terkait Batas-batas Akhir Tahun Anggaran 2025 dan Pelaporan Data Capaian Output.






