Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara KM. 3 Kotabumi, Lampung Utara

Penambahan Kelompok Pengguna Aplikasi SAKTI (S-435)

Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran Satker Mitra Kerja KPPN Kotabumi
Di tempat

 

            Menunjuk Nota Dinas Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan Nomor ND-501/PB.8/2021 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05/2013 disebutkan bahwa definisi dari Laporan Pertanggungjawaban Bendahara yang selanjutnya disingkat LPJ adalah laporan yang dibuat oleh bendahara atas uang yang dikelolanya sebagai pertanggungjawaban pengelolaan uang. Pada Pasal 38 disebutkan bahwa Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran wajib menyusun LPJ setiap bulan atas uang/surat berharga yang dikelolanya.
  2. Dari ketentuan tersebut dapat dipahami bahwa kewajiban penyusunan dan penyampaian LPJ Bendahara melekat pada jabatan bendahara. Dalam hal Kepala Kantor/Satker tidak mengangkat Bendahara Penerimaan, maka satker tidak diwajibkan menyusun dan menyampaikan LPJ ke KPPN.
  3. Untuk Satker yang memiliki penerimaan PNBP namun penerimaan tersebut langsung disetorkan ke Kas Negara oleh Wajib Bayar, maka tidak perlu diangkat seorang Bendahara Penerimaan, dengan implikasi sebagai berikut:
    1. Dengan tidak adanya Bendahara Penerimaan yang diangkat oleh Kepala Kantor/Satker, maka Satker tidak perlu lagi menyampaikan LPJ Bendahara Penerimaan ke KPPN.
    2. Adapun pencatatan PNBP yang disetorkan langsung oleh Wajib Bayar dapat dilakukan oleh staf pengelola PNBP.
  4. Terkait poin nomor 3 tersebut pada Aplikasi SAKTI telah ditambahkan Role Pengelola PNBP dengan nama Kelompok Pengguna "Pengelola PNBP".
  5. PMK Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN pada Bagian Kedua tentang Kuasa Pengguna Anggaran Pasal 9 Ayat 1 Dalam pelaksanaan anggaran pada Satker, KPA memiliki tugas dan wewenang: menetapkan PPK untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja Negara dan menetapkan PPSPM untuk melakukan pengujian tagihan dan menerbitkan SPM atas beban anggaran belanja Negara.
  6. Pegawai yang ditetapkan sebagai Staff PPK dan Staff PPSPM dapat dilakukan oleh pegawai yang sama ataupun pegawai yang berbeda.
  7. Saat ini Role Operator pada modul pembayaran pada kelompok Pengguna "Operator Pembayaran" memiliki kewenangan untuk memproses SPP dan SPM.
  8. Saat ini, telah dilakukan pemisahan pada kewenangan/kelompok pengguna operator pembayaran dalam hal pegawai yang ditunjuk sebagai Staff PPK dan Staff PPSM dilakukan oleh pegawai yang berbeda, yaitu sebagai berikut:

Semula

Menjadi

Operator Pembayaran 

Operator Pembayaran - SPP

Operator Pembayaran - SPM

  1. Berkaitan dengan poin-poin tersebut di atas, maka:
    1. Telah dilakukan penyesuaian kewenangan "Operator Pembayaran" pada seluruh pengguna SAKTI menjadi "Operator Pembayaran SPP" dan "Operator Pembayaran SPM"
    2. Apabila Satuan Kerja akan memisahkan pengguna antara "Operator Pembayaran SPP" dan "Operator Pembayaran SPM", agar Satuan Kerja mengajukan Permintaan Perubahan Kewenangan Operator SAKTI menggunakan formulir yang dapat diunduh melalui website KPPN Kotabumi pada menu SAKTI >> User SAKTI >> Perubahan Kewenangan OPR.
    3. Apabila Satuan Kerja tidak akan memisahkan pengguna antara "Operator Pembayaran SPP" dan "Operator Pembayaran SPM", maka tidak diperlukan pengajuan perubahan kewenangan OPR ke KPPN Kotabumi.
    4. Apabila Satuan Kerja memerlukan user Operator PNBP, mekanismenya dapat melalui:
      • Penambahan kewenangan operator yang sudah ada dengan Permintaan Perubahan Kewenangan Operator SAKTI; atau
      • Pengajuan Pendaftaran User SAKTI baru menggunakan formulir yang dapat diunduh melalui website KPPN Kotabumi pada menu SAKTI >> User SAKTI >> Pendaftaran User SAKTI.
    5. Pengisian peran pada excel form pengguna user dapat mengkuti pedoman yang terdapat pada bit.ly/rolesakti.

Peran Pada Excel

Deskripsi

SATKER_OPERATOR_PEMBAYARAN

Bagi yang ingin memiliki akses sebagai operator pembayaran SPP dan SPM

SATKER_OPERATOR_PEMBAYARAN_SPM

Bagi yang ingin memiliki akses sebagai operator SPM saja

SATKER_OPERATOR_PEMBAYARAN_SPP

Bagi yang ingin memiliki akses sebagai operator SPP saja

SATKER_OPERATOR_PNBP

Bagi yang ingin memiliki akses sebagai pengelola PNBP Satker

 

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.

 

DOWNLOAD S-435  :

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |  Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Layanan Pengaduan

 

 

 

 

Search