Yth. Para KPA Satker Mitra KPPN Kotabumi
di Tempat
Dalam rangka meminimalisir timbulnya pagu minus Belanja Pegawai pada DIPA TA. 2022 sehingga dapat disusun Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga yang akurat dan akuntabel, dengan ini dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Dari hasil monitoring realisasi Belanja Pegawai pada OMSPAN sampai dengan 14 November 2022, terdapat 22 (dua puluh dua) satker dengan pagu Belanja Pegawai minus (daftar terlampir).
- Sebagai bentuk antisipasi, Kuasa Pengguna Anggaran agar mengambil langkah berikut:
- Menghitung dan memperkirakan kebutuhan Belanja Pegawai (Gaji Induk, Kekurangan/Susulan Gaji, Uang Makan dan Uang Lembur) sampai dengan akhir bulan Desember 2022;
- Untuk pembayaran belanja pegawai lainnya (misal : kekurangan gaji) diimbau untuk diajukan pada bulan Januari 2023 agar mengurangi besarnya pagu minus Belanja Pegawai tahun anggaran 2022;
- Segera berkoordinasi dengan satker Wilayah (UAPPA-W) dan satker eselon I (UAPPAE1) masing-masing untuk memastikan agar mendapatkan distribusi alokasi belanja pegawai (51) agar mencukupi kebutuhan hingga akhir tahun 2022 apabila permasalahan pagu minus tersebut tidak dapat diselesaikan secara internal oleh Satker;
- Segera menindaklanjuti dengan mengajukan Revisi DIPA apabila sudah mendapatkan distribusi alokasi belanja pegawai (51) dari satker Wilayah (UAPPA-W) atau eselon I (UAPPA-E1).
- Terkait dengan proses Revisi Pagu Minus Belanja Pegawai agar berkoordinasi dengan bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran I (PPA I) pada Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Lampung.
Demikian disampaikan untuk dapat ditindaklanjuti. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
DOWNLOAD S-590 :