Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara KM. 3 Kotabumi, Lampung Utara

Informasi Perubahan Data Pendidikan pada Aplikasi Gaji KPPN Terpusat Dalam Rangka Persiapan Pelaksanaan Perpindahan dari Jabatan Lain ke Dalam JF PK APBN dan JF APK APBN (S-605)

Yth. Para KPA Satker Mitra KPPN Kotabumi

di Tempat

 

Sehubungan dengan Nota Dinas Direktur Sistem Perbendaharaan Nomor ND- 1695/PB.7/2022 Tanggal 11 November 2022 tentang Informasi Perubahan Data Pendidikan pada Aplikasi Gaji KPPN Terpusat Dalam Rangka Persiapan Pelaksanaan Perpindahan dari Jabatan Lain ke Dalam JF PK APBN dan JF APK APBN, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Berdasarkan Nota Dinas Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan (SITP) Nomor ND-127/PB.8/2021 tanggal 27 Januari 2021, Direktur SITP menyampaikan bahwa dalam rangka mengurangi penggunaan adk pegawai baru (krm), KPPN dapat melakukan perubahan data non keuangan (antara lain data pendidikan pegawai) pada Aplikasi Gaji KPPN Terpusat atas usulan satker dengan disertai dokumen
  2. Ditjen Perbendaharaan selaku Instansi Pembina JF PK APBN dan JF APK APBN dalam waktu dekat akan melaksanakan seleksi pengangkatan PNS ke dalam JF PK APBN dan JF APK APBN melalui perpindahan dari jabatan lain, dimana salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon peserta seleksi yaitu:
    1. Berijazah minimal pendidikan D-III bagi JF PK APBN;
    2. Berijazah minimal pendidikan D-IV/S1 bagi JF APK
  3. Proses pendaftaran perpindahan dari jabatan lain ke dalam JF PK APBN dan JF APK APBN, untuk validasi data kepegawaian calon peserta seleksi, antara lain validasi terkait data pendidikan terakhir akan dilakukan menggunakan Aplikasi eJafung yang terkoneksi dengan Aplikasi Gaji KPPN Terpusat ;
  4. Bagi calon peserta seleksi yang data pendidikan terakhirnya belum terupdate pada Aplikasi Gaji KPPN Terpusat, dapat melakukan perubahan data pendidikan dengan mengajukan surat usulan dari satker pembayar gaji kepada KPPN pembayar gaji, dengan format surat usulan sebagaimana terlampir dan disertai dokumen pendukung yang terdiri dari:
    1. Ijazah pendidikan terakhir dan SK Kepangkatan yang telah mencantumkan gelar pendidikan terakhir; atau
    2. Ijazah pendidikan terakhir dan surat pengakuan pencantuman gelar dari BKN dalam hal gelar pendidikan terakhir belum tercantum dalam SK Kepangkatan


Demikian disampaikan untuk dapat ditindaklanjuti. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

 

DOWNLOAD S-605 :

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |  Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Layanan Pengaduan

 

 

 

 

Search