Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran satker Mitra kerja KPPN Kotabumi
di tempat
Menindaklanjuti Nota Dinas Direktur Pengelolaan Kas Negara nomor ND-655/PB.3/2023 hal tersebut pada pokok surat di atas dan Nota Dinas Kakanwil DJPb Provinsi Lampung nomor ND-490/WPB.08/2023 hal Monitoring Penggunaan Transaksi CMS Triwulan I 2023 pada KPPN Lingkup Kanwil DJPb Provinsi Lampung, dengan ini disampaikan sebagai berikut:
- Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terus mendorong penggunaan transaksi non tunai pada satker pemerintah sebagai salah satu upaya untuk memitigasi risiko penyimpangan dalam pengelolaan kas yang dapat menimbulkan kerugian
- Salah satu bentuk implementasi sebagaimana poin nomor 1 di atas adalah penggunaan transaksi non tunai (cashless) melalui fitur Cash Management System (CMS) pada rekening virtual bendahara pengeluaran.
- Berdasarkan data yang disampaikan Direktorat Pengelolaan Kas Negara, sampai dengan akhir triwulan I 2023, baru 36 rekening (40%) dari total 90 rekening virtual Bendahara Pengeluaran (BPg) dan Bendahara Pengeluaran pembantu (BPP) lingkup wilayah kerja KPPN Kotabumi yang menggunakan fitur CMS untuk transaksi non tunai (data terlampir).
- Sebagai tambahan informasi, fitur CMS pada rekening VA BPg dapat diibaratkan sebagai internet banking versi satker yang memiliki kelebihan antara lain:
- Monitoring mutasi transaksi dan saldo rekening;
- Mencetak rekening koran;
- Transfer dana/pembayaran ke rekening penerima;
- Penyetoran pajak/PNBP melalui MPN G3;
- Pembayaran langganan daya dan jasa (listrik, telepon, air, internet).
- Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, Kuasa Pengguna Anggaran agar mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
- Memaksimalkan penggunaan fitur CMS pada rekening virtual bendahara pengeluaran satker untuk pembayaran:
- Penyetoran pajak, PNBP dan Pengembalian Belanja secara non tunai;
- Pembayaran kuitansi UP ke pihak ketiga secara non tunai (transfer);
- Pembayaran uang lembur, honorarium, vakasi dan perjalanan dinas secara non tunai (transfer) dari rekening bendahara pengeluaran ke rekening pegawai;
- Pemindahbukuan saldo UP dari rekening VA BPg ke rekening BPP
- Melaksanakan salah satu transaksi sebagaimana poin angka 5 huruf a) di atas minimal 1 (satu) kali selama sebelum tanggal 30 Mei 2023.
- Memaksimalkan penggunaan fitur CMS pada rekening virtual bendahara pengeluaran satker untuk pembayaran:
- Dalam hal satker mengalami kendala berupa user belum diterima/belum diaktivasi/telah bertransaksi menggunakan CMS tetapi belum masuk di monitoring, agar dapat mengisi formulir pada tautan https://bit.ly/KendalaCMS untuk selanjutnya akan dikoordinasikan dengan Bank Pusat oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Demikian disampaikan untuk dapat ditindaklanjuti. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.
DOWNLOAD S-439 :